Empat jaksa di Jawa Timur dipecat karena terbukti menerima suap dan membolos kerja. Selain empat jaksa tersebut, masih ada 22 orang jaksa lain di Jawa Timur yang kini dalam proses inspeksi oleh Bidang Pengawasan.
Pemecatan empat jaksa ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta. Dia menuturkan, selama periode Januari hingga Desember 2018, ada sekitar 26 jaksa yang dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Empat diantaranya sudah dipecat dengan tidak hormat karena kasus suap dan membolos kerja tanpa keterangan selama 46 hari.
"Sebenarnya berat melakukan itu (pemecatan). Tapi ini bagian dari upaya mendisiplinkan pegawai," ujarnya, Minggu (30/12).
Dia menambahkan, keempat jaksa yang dipecat ini sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga, pemecatan keempat jaksa bersifat final.
Selain keempat jaksa yang dipecat, ada juga dua jaksa yang dikenakan sanksi ringan. Namun, Sunarta tidak membeberkan detail terkait kasus yang menimpa dua jaksa hingga diberi sanksi.
Sunarta melanjutkan, masih ada 18 jaksa, sisa laporan pengaduan masyarakat pada periode 2017 lalu, yang juga masih dalam proses inspeksi Bidang Pengawasan Kejati Jatim.
Sehingga, saat ini Bidang Pengawasan Kejati Jatim tengah menangani sekitar 44 laporan pengaduan dari masyarakat soal perilaku oknum jaksa tersebut.
Sayangnya, Kajati tak mau menyebut, siapa dan dari Kejaksaan mana yang tengah terbelit laporan pengaduan dari masyarakat itu.
"Yang jelas, semua pengaduan kita terima dan Bidang Pengawasan akan melakukan klarifikasi dari setiap pengaduan masyarakat tersebut," tutupnya.