Ecowisata Kampung 99 di Depok disegel gara-gara kotoran hewan
Merdeka.com - Ecowisata Kampung 99 disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat. Penyegelan dilakukan karena lokasi wisata itu melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, ada tiga perda yang dilanggar. Antara lain IMB dan alih fungsi. Pihaknya mengaku sudah sejak lama memberi peringatan pada pengelola.
"Untuk masalah ini, sebetulnya sudah sejak lama diperingatkan namun tidak digubris," kata Nina, Senin (27/6).
Selain itu tempat ini juga dikeluhkan warga. Sebab tempat itu disinyalir menimbulkan bau akibat kotoran hewan.
"Ini yang sering kami terima laporannya. Banyak warga yang mengeluhkan karena bau yang ditimbulkan sangat mengganggu," ungkapnya.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Depok, Tinte Kusmiati mengatakan, protes warga disebabkan karena banyaknya ternak yang dipelihara. Sehingga aroma dari kotoran menyebabkan udara bau.
"Kalau awalnya wisata edukasinya mungkin tidak diprotes, karena kalau wisata edukasi itu kan paling sapinya dua tau tiga cukup. Ini malah banyak, sehingga menimbulkan bau yang tak sedap buat warga," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya