Dua pencuri motor ditangkap aparat Polsek Medansatria, Kota Bekasi. Keduanya, FS dan MF, kini mendekam di tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.Kanit Reskrim Polsek Medansatria, AKP Wahid Key mengatakan, tersangka MF tertangkap lebih dulu oleh massa yang memergokinya ketika beraksi pada 1 September lalu di sebuah rumah kontrakan di Rawabambu, Kelurahan Kalibaru sekira pukul 03.00 WIB."MF tertangkap massa, karena sepeda motor jenis Honda Beat hasil curiannya tidak bisa menyala," kata Wahid, Senin (11/9).Sedangkan, FS berhasil melarikan diri. Karena itu, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya menangkapnya di sebuah rumah kontrakan di Kalibaru, Kecamatan Medansatria."Kedua tersangka merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang di parkir di halaman rumah atau indekos," kata Wahid.Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya lebih dari enam kali di Kota Bekasi. Hasil curiannya dijual ke daerah di wilayah Kabupaten Karawang dengan harga bervariasi mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta."Modusnya mencari sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, jika situasi sepi tersangka mencurinya menggunakan kunci leter T," katanya.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Medansatria, dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Dua pencuri motor spesialis rumah kontrakan di Bekasi diringkus polisi
Dua pencuri motor spesialis rumah kontrakan di Bekasi diringkus polisi. Tersangka MF tertangkap lebih dulu oleh massa yang memergokinya ketika beraksi pada 1 September lalu di sebuah rumah kontrakan di Rawabambu, Kelurahan Kalibaru sekira pukul 03.00 WIB.
Rekomendasi