Dua Pembunuh Pemred Media di Siantar Dituntut Penjara Seumur Hidup
Merdeka.com - Dua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Pematang Siantar yakni Mara Salem Harahap, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ungkap Bobby.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaTujuh caleg dipastikan lolos dari Dapil Jawa Barat I.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaPrengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.
Baca SelengkapnyaHewan berbentuk aneh ini hidup di kedalaman 500 meter.
Baca SelengkapnyaDul Jaelani, anak ketiga dari Maia Estianty dan Ahmad Dhani yang saat ini telah beranjak dewasa.
Baca Selengkapnya