Dua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pemimpin redaksi (pemred) media lokal di Pematang Siantar yakni Mara Salem Harahap, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (6/1).
"Kedua terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
"Ini sebagaimana surat dakwaan kombinasi kesatu primer jaksa penuntut umum," ungkap Bobby.