Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Gunakan Kartu Pass Dinas Pariwisata DKI

Namun, Adi Ferdian belum bisa memastikan apakah keduanya itu memang pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta atau bukan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Gunakan Kartu Pass Dinas Pariwisata DKI
32 WN India tiba di Bandara Soekarno-hatta disuruh pulang. ©2021 Merdeka.com

Polisi telah menangkap dua orang berinisial S dan RW yang telah meloloskan atau mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/4) kemarin.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, dalam meloloskan JD. Keduanya itu ternyata menggunakan kartu pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Kalau dari Pass Bandara yang ada pada mereka, disebutkan di Pass Bandara tersebut Dinas Pariwisata DKI," kata Adi sat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Namun, Adi Ferdian belum bisa memastikan apakah keduanya itu memang pegawai Dinas Pariwisata DKI Jakarta atau bukan. Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memperketat aturan masuk bagi WNI dan WNA sepulang perjalanan ke luar negeri dan kembali ke tanah air. Aturan yang berlaku sejak pandemi Covid-19 melanda ini masih dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan.

Mereka adalah S dan RW yang mempermudah seseorang keluar-masuk Indonesia tanpa harus mengikuti prosedur pelaksanaan protokol kesehatan. Akibat ulahnya, S dan RW serta seorang berinisial JD sebagai pengguna jasa keduanya ditangkap anggota Polda Metro Jaya.

"Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada 3 orang yang sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (26/4).

Yusri menerangkan, secara prosedur orang yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri terutama India harus melewati proses skrining ketat seperti menjalani masa karantina 14 hari. Namun, hal itu ternyata tak berlaku bagi JD.

Yusri menyampaikan JD baru saja melakukan perjalanan dari India dan kembali ke Indonesia pada Minggu, 25 April 2021 pukul 18.45 WIB.

"Khusus penumpang dari India ada kebijakan dari pemerintah melakukan isolasi 14 hari kalau dia non reaktif kalau dia reaktif akan ada penanganan khusus tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina," terang Yusri.

Belakangan diketahui, ada yang mengatur agar JD tidak perlu lagi melakukan karantina. Mereka adalah S dan RW yang mengakali agar JD bisa kembali ke rumah tanpa karantina. Saat ini, ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Pengakuan sementara, JD membayar Rp 6,5 juta kepada S untuk melancarkan perjalanan kembali ke Indonesia. Yusri belum berbicara lebih detail mengenai latar belakang dari S dan RW. Tapi, Yusri menegaskan, mereka bukanlah pegawai Bandara.

"Bukan oknum dia makanya ini masih kita dalami. Kalau pengakuan dia kepada JD dia (S dan RW) adalah pegawai Bandara. Ngakunya doang," ujar dia.

Yusri mengatakan, persoalan ini akan dibuka secara gamblang besok. Yang jelas, mereka telah meloloskan orang tanpa melalui karantina.

"Masih didalami ini. Besok kita sampaikan secara jelas. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," ujar dia.

Rekomendasi