Dua mantan karyawan kembali jadi tersangka demo rusuh di Freeport

Dua mantan karyawan kembali jadi tersangka demo rusuh di Freeport. Dua tersangka baru adalah Labia (43) dan George Suebu (33). Sementara identitas enam tersangka lainnya yakni Patriot Wona (34), Arnon Merimo (27), Lukman (37), Napoleon Korwa (38), Fachri (37),dan Nuryadin (42).

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dua mantan karyawan kembali jadi tersangka demo rusuh di Freeport
Demo Freeport Papua. ©Istimewa

Tersangka aksi demo anarkis dilakukan mantan karyawan PT.Freeport dan sub kontraktor yang dilaksanakan tanggal 19 Agustus lalu bertambah menjadi delapan orang. Penetapan tersangka tambahan dilaksanakan Senin (21/8) karena sebelumnya tercatat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka."Bertambahnya tersangka aksi demo itu setelah penyidik mendalami kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal diberitakan Antara di Jayapura, Selasa (22/8).Dua tersangka baru adalah Labia (43) dan George Suebu (33). Sementara identitas enam tersangka lainnya yakni Patriot Wona (34), Arnon Merimo (27), Lukman (37), Napoleon Korwa (38), Fachri (37),dan Nuryadin (42).Para tersangka itu dikenakan pasal yang berbeda yakni pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP serta pasal 1 ayat 2 Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951, kata Kombes Kamal.Kamal mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah karena penyidik masih terus mendalaminya. Aksi demo mantan karyawan PT Freeport itu sempat menyebabkan aktivitas yang melintasi mille 28 terhambat namun saat ini sudah kembali normal.

Rekomendasi