DPR sebut posisi Wakil Panglima TNI masih sekadar wacana

"Sebelum UU TNI berubah, posisi itu tak akan pernah ada," jelas Charles Honori.

Ferrika Lukmana Sari
Oleh Ferrika Lukmana Sari - Reporter
DPR sebut posisi Wakil Panglima TNI masih sekadar wacana
Ilustrasi TNI. ©2014 Merdeka.com

Anggota Komisi I DPR Charles Honori mengatakan usulan Panglima TNI Jenderal Moeldoko tentang jabatan Wakil Panglima (Wapang) TNI sampai hari ini masih sekedar wacana. Jabatan ini sempat dihilangkan di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)."Masih sekedar wacana, sampai hari ini belum ada laporan lagi," kata anggota Komisi I DPR Charles Honori di Senayan pada Senin (29/6).Menurut Charles, hal itu hanya wacana dari panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk membentuk posisi wakil panglima TNI. Tambah dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan memberikan dukungan atau keputusannya.Namun, apabila posisi tersebut benar terbentuk dan disetujui presiden. Maka pemerintah hendaknya merombak undang-undang tentang TNI."Sebelum UU TNI berubah, posisi itu tak akan pernah ada," jelas anggota dari fraksi PDI P ini.Atas tindakan Moeldoko, melakukan perubahan struktur di tubuh TNI. Charles menilai petinggi militer ini memiliki kepentingan untuk mengakomodir keamanan dalam negeri.Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya dengan tegas mengatakan perombakan struktur di TNI belum perlu dilakukan. "Untuk saat ini belum urgen kok. Struktur yang sekarang masih bisa dipegang dan cukup," kata Tantowi.Sebelumnya, Moeldoko mengusulkan posisi tersebut karena berdasarkan hasil evaluasi TNI struktur kepala staf umum (Kasum) tak efektif mengelola organisasi. Jabatan Wapang akan diprioritaskan pada kegiatan operasional untuk memperkuat organisasi TNI, terutama membantu tugas panglima tentara nasional ini.

Rekomendasi