Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dorong pemerintah untuk menaikkan anggaran pencegahan KPK

DPR dorong pemerintah untuk menaikkan anggaran pencegahan KPK Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengusulkan kenaikan anggaran untuk pencegahan tindak pidana korupsi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan usulan ini direncanakan karena melihat pencegahan tindak pidana korupsi sebenarnya membutuhkan anggaran yang besar.

"Karena kan kita lihat untuk korupsi kita bahkan meningkat untuk itu kita wacanakan. Langkah-langkah pencegahan itu mahal sekali. Kita mendorong langkah pemerintah untuk menaikkan anggaran pencegahan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo ini mengklaim mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyetujui wacana tersebut. Bahkan, usulan kenaikan anggaran pencegahan untuk KPK telah masuk dalam rekomendasi akhir Pansus Angket KPK.

"Gini jadi kan kita mendorong pada pemerintah dan hasil kesimpulan Pansus Angket KPK kemarin hampir semua fraksi menyetujui kenaikan anggaran khusus untuk bidang pencegahan," terangnya.

Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan pihaknya akan menyusun konsep pencegahan secara masif dan sistematis jika anggaran yang diusulkan DPR disetujui oleh pemerintah.

Rencananya, KPK berencana menggandeng masyarakat agar untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi.

"Pencegahan kita akan buat semakin masif dan sistematis. Tapi yang lebih penting sebetulnya adalah mengikutsertakan masyarakat secara bersama-sama mau mencegah terjadinya korupsi caranya banyak sekali," tandasnya.

Usulan Bamsoet disampaikan dalam sambutannya di acara peluncuran e-LHKPN bagi anggota DPR. Sistem ini dibuat sesuai dengan Peraturan KPK No 7/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta Surat Edaran Pimpinan KPK No 8/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN.

Klinik e-LHKPN tersebut dibuat untuk mempermudah anggota DPR dalam memperbarui harta kekayaan yang sebelumnya sudah dilaporkan kepada KPK.

Selain klinik LHKPN, DPR juga meluncurkan pusat pengaduan masyarakat berbasis aplikasi. Nantinya, masyarakat dapat menyampaikan kritik, masukan hingga mengetahui setiap kegiatan DPR melalui aplikasi 'DPR Now'.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP