Dosen Undip ditangkap pesta sabu mengajar di Fakultas Hukum
Merdeka.com - Aparat Polda Jawa Tengah menangkap Yuli Prasetyo Adhi, seorang dosen di Universitas Diponegoro, Semarang saat sedang pesta sabu bersama dua rekannya.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Eko Widodo di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Jumat (5/2) itu.
"Ditangkap di daerah Jangli, waktu ada operasi antinarkotika," katanya seperti dikutip Antara, Selasa (9/2).
Meski begitu, Polda Jawa Tengah tidak menahan Yuli. "Tidak ditahan, tapi wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto.
Liliek menjelaskan, Yuli ditangkap bersama dua rekannya, yakni Roedi Ada dan Bayu Suseno di sebuah rumah di kawasan Jangli, Kota Semarang, pada Jumat (5/2).
Polisi yang terus melanjutkan proses hukum perkara tersebut telah menetapkan Yuli sebagai tersangka.
Liliek menuturkan Yuli ditangkap usai pesta sabu di rumah milik Roesdi Ada tersebut. Saat ditangkap, polisi mengamankan pula barang bukti sekitar satu gram sabu serta alat hisap.
"Ditangkap saat Direktorat Reserse Narkotika menggelar operasi anti narkotika," katanya.
Menurut dia, mengingat barang bukti sabu kurang dari satu gram, kepolisian menilai tersangka tidak perlu ditahan. "Ada ketentuannya. Meski tidak ditahan, proses hukum tetap berjalan," katanya.
Sementara itu, pihak Universitas Diponegoro membenarkan Yuli Prasetyo Adhi yang tertangkap sedang pesta sabu berstatus sebagai dosen aktif.
"Memang benar yang bersangkutan merupakan dosen aktif di Fakultas Hukum Undip," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) UPT Hubungan Masyarakat Undip Rini Handayani di Semarang.
Rini memberikan pernyataan mewakili Rektor Undip Prof Yos Johan Utama dan Kepala UPT Humas Undip Nuswantoro Dwiwarno yang sedang berhalangan karena menjalankan tugas di luar daerah.
Meski demikian, dia mengatakan sampai saat ini Undip belum menerima informasi dari pihak yang berwenang mengenai penangkapan salah satu oknum dosen itu karena penyalahgunaan narkoba.
"Kami masih menunggu informasi dari pihak yang berwenang. Mengenai proses hukum atas kasus yang bersangkutan (Yuli, red.), kami serahkan pada peradilan dan hukum yang berlaku," katanya.
Dia menjelaskan sanksi bagi dosen aktif yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) sudah diatur secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, kata dia, mengenai sanksi kepegawaian akan menunggu proses hukum yang berlaku karena dosen yang diangkat sebagai PNS sejak 2006 itu sampai saat ini masih diproses secara hukum.
"Biar diproses hukum dulu. Undip patuh hukum sehingga menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga punya lembaga hukum yang siap membantu advokasi, namun menunggu nanti," pungkas Rini.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan di Kasus Pemerasan SYL
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan dengan Hormat dari TNI, Pria Asal Solo Ini Bangkit Lewat Usaha Es Coklat & Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
Faqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lulus S3 dan Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Intip Potret Lawas Brigjen Hengki Haryadi Jalani Masa Pendidikan
Brigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaUnjuk Rasa Mahasiswa UP Tuntut Rektor yang Diduga Pelaku Pelecehan Dipecat Berlangsung Ricuh
Mahasiswa mengaku tak puas dengan putusan tersebut, yang hanya menonaktifkan ETH. Mereka menginginkan ETH dipecat tak hormat.
Baca SelengkapnyaKembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaTak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Tak Ingin Kehilangan Siswa Unggul Papua, Kemendagri Bakal Bereskan Tunggakan Beasiswanya
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca Selengkapnya