Dodi Alex Noerdin Diduga Dapat Fee Rp2,6 M dari 4 Proyek Pemkab Muba
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba.
Selain Dodi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba Herman Mayori, Kabid SDA atau PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Dodi Reza diduga dijanjikan uang Rp2,6 miliar oleh Suhandy demi mendapatkan empat proyek di Pemkab Muba.
"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH (Suhandy) dari empat proyek sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10).
Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
"Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya empat proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM (Herman) dan EU (Eddi)" kata Alex.
Alex menyebut, Dodi Reza telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Utami dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
"Selain itu, DRA (Dodi) juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10% untuk DRA, 3% sampai dengan 5% untuk HM (Herman Mayori) dan 2% sampai dengan 3 % untuk EU (Eddi Utari) serta pihak terkait lainnya," kata Alex.
Atas dugaan tindak pidana tesebut, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDiduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Masih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaSosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.
Baca SelengkapnyaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK, Uang Tunai Rp725 Juta Disita
Abdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaCaleg PKB di Bali Siap Ditembak Mati Jika Korupsi, Ini Reaksi Cak Imin
"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca Selengkapnya