Ditinggal Tidur, Uang Rp137 Juta dan Perhiasan Milik Kasmudin Digondol Pencuri

Satuan Reskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur membekuk RL alias Janter (33), pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah dan perhiasan emas.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Ditinggal Tidur, Uang Rp137 Juta dan Perhiasan Milik Kasmudin Digondol Pencuri
Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Satuan Reskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur membekuk RL alias Janter (33), pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah dan perhiasan emas. RL merupakan warga Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor. Dia ditangkap polisi di rumah milik YN, di Padang Tekukur RT 011 RW 005, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

RL mencuri uang sebesar Rp137.000.000, perhiasan emas dan dua handphone beserta dua alat pengisi daya HP, pada Selasa (5/1) sekitar pukul 04.15 WITA, di rumah Sarni Bara, kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Kasus ini dilaporkan korban Kasmudin (42), warga Desa Baranusa, Kecamatan Pantar Barat ke Polres Alor. Pelaku diketahui mencuri sekitar pukul 02.00 WITA saat pemilik rumah dan korban tidur.

"Pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah diamankan tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor. Sebelum penangkapan ini, tim telah melakukan penyelidikan sejak Selasa (5/1) lalu," ujar Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, Jumat (8/1).

Agustinus Christmas menjelaskan, usai menerima laporan kasus ini tim gabungan Reskrim dan Buser Polres Alor melakukan penyelidikan kasus pencurian uang dan barang-barang milik korban.

"Tim melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Kota Kalabahi (ibu kota Kabupaten Alor) dan sekitarnya," ungkapnya.

Pada Kamis (7/1), polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar wilayah pemancar. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengamatan dan diketahui bahwa pelaku berada di dalam rumah milik YN di Padang Tekukur, Kelurahan Mutiara Kabupaten Alor.

Pelaku RL kemudian dibawa ke Mapolres Alor, guna dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Alor.

"Hasil keterangan pelaku, bahwa pelaku mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian barang-barang milik korban," tambah Agustinus Christmas.

Barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp105.250.000, empat kalung emas, satu gelang emas, satu pasang anting emas, satu buah anting emas, empat cincin emas dan dua handphone. RL mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk kepentingan pribadi. Kini RL ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi