MD (35) warga Begalon Solo harus berurusan dengan aparat Polresta Surakarta. Pada awalnya MD hanya melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintas di Jalan Kol Sugiyono, Palang Joglo, Banjarsari. Pengemudi Honda Mobilio tersebut tak mengenakan sabuk pengaman
Mobil MD harus diberhentikan saat petugas pengatur lalu lintas bernama Aiptu Suwarno melihatnya tak mengenakan sabuk pengaman, Senin (13/12) pagi. Dari belakang pelat nomor mobil warna abu-abu metalik tersebut juga ditutup dengan kaca mika, sehingga tak terlihat jelas.
"Kami jajaran Satlantas Polresta Surakarta mengamankan pelanggaran kasat mata, mobil Honda Mobilio bernomor polisi AD 8803 NM. Setelah saya lakukan pengecekan, STNK ditemukan data berbeda. Mulai dari nama yang tertera, serta data pendukung lainnya," ujar Wakasatlantas, AKP Sutoyo.
Sutoyo menjelaskan, dengan temuan data berbeda tersebut, pihaknya segera menilang pelanggar. Untuk selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini kendaraan dilakukan penilangan ranmor serta selanjutnya kami limpahkan ke unit Reskrim Polresta Surakarta untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut data berbeda STNK ini. Karena STNK satu digunakan untuk dua mobil," katanya.
Sutoyo menyampaikan, usai penilangan pihaknya segera menuju Satlantas Polresta Surakarta untuk menyerahkan dokumen dan barang bukti yang ada.
"Kita buat laporan polisi dan selanjutnya akan saya serahkan barang bukti ke Reskrim biar dilakukan pengusutan," pungkas dia.