Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, mengakui maraknya aksi pungutan liar oleh oknum petugas lapangan, saat menjalankan tugas kedinasan di wilayah administrasi kabupaten Tangerang. Sedikitnya, sepanjang 2019 sampai 2021 ini, 6 petugas Dishub Kabupaten Tangerang, diberhentikan karena terbukti melakukan pungli.
"Selama saya menjabat dari 2019 sampai 2021 ini sudah 6 petugas saya yang terbukti melakukan pungli saya berhentikan. Semua anggota tahu risikonya pasti dipecat," ungkap Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, dikonfirmasi, Senin (27/9).
Dia menyatakan, tuduhan pungli oleh masyarakat Legok-Pagedangan yang dialamatkan pada jajarannya, tidak bisa dibuktikan. Menurutnya, pungli di ruas Jalan Parungpanjang, Legok itu dilakukan oleh oknum masyarakat.
"Preman kampung itu. Kalau dibilang preman itu disuruh orang Dishub saya percaya. Tapi tunjukkan ke saya siapa petugas Dishubnya. Mana bisa saya menindak kalau engga ada buktinya, saya sering tanya mereka kan ngakunya engga (pungli)," jelas Agus.
Dia berharap, persoalan pungli yang juga telah merugikan institusi dan pengguna jalan terutama sopir truk dan pengusaha jasa angkutan truk, bisa ditindak tegas Kepolisian.
"Itukan ranahnya Polisi. Kalau oleh masyarakat seperti itu kami juga tidak bisa memeriksa mereka. Makanya kalau pungli ini benar oleh petugas Dishub, tunjukkan ke saya," ucapnya.