Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disdik Bekasi panggil yayasan & guru dipecat karena disebut pilih Kang Emil

Disdik Bekasi panggil yayasan & guru dipecat karena disebut pilih Kang Emil Robiatul adawiyah. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi memanggil sejumlah pihak menyusul pemecatan seorang guru sekolah dasar karena berbeda pilihan di dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang berlangsung pada Rabu (27/6) lalu.

"Hari ini semua kami kumpulkan untuk diminta klarifikasi, dan mencari solusinya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Kota Bekasi, Inayatullah, Senin (2/7).

Inay mengatakan, sejumlah pihak yang dipanggil di antaranya pihak Yayasan Daarunnajaat Maza, guru bersangkutan Robiatul Maza, UPTD Pendidikan di Jatiasih, orang yang menyatakan pemecatan di dalam grup WhatsApp.

"Sebenarnya kami sudah meminta klarifikasi kepada masing-masing orang mengenai masalah ini, tapi hari ini kami melakukan konfrontir," kata dia.

Menurut dia, pihak yayasan menyatakan tak ada pemecatan. Adapun di dalam grup WhatsApp itu, menurut dia, tidak mewakili yayasan. Karena yayasan menyatakan tidak mengeluarkan surat keterangan pemecatan.

"Ini karena situasinya bersamaan dengan Pilkada, lalu di-upload ke facebook, jadi ramai," kata dia.

Robiatul Adawiyah (28), seorang guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza dipecat karena dianggap berbeda pilihan pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat dan Kota Bekasi yang berlangsung pada 28 Juni lalu. Robia diberhentikan melalui grup WhatsApp yayasan.

Pemecatan ini viral karena suami Robia, Andriyanto mengunggah salinan tayangan percakapan pemecatan ke media sosial facebook. Unggahan itu telah terkonfirmasi baik kepada Robia maupun suaminya.

Belakangan, pihak sekolah melalui seorang guru, Tri menampik ada pemecatan, melainkan hanya terjadi kesalahpahaman antara pimpinan yayasan dengan bawahan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP