Dirut Garuda Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
Merdeka.com - Kejagung memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) yang sebelumnya dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir. Empat saksi itu diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin (24/1) kemarin.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, empat saksi diperiksa adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IS, kemudian Vice President PT. Garuda Indonesia berinisial MP lalu Satuan Pengawas Internal PT. Garuda Indonesia berinisial MT dan Direktur Utama PT. Citilink Indonesia tahun 2012-2014 berinisial MAW.
"Mereka diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara PT. Garuda Indonesia persero Tbk," kata Leonard dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/1).
Leonard mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan berkaitan korupsi perusahaan penerbangan tersebut. "Suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia persero Tbk," ujar dia.
Kejagung Temukan Kerugian Rp3,6 Triliun
Kejaksaan Agung menaikkan status perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) ke penyidikan. Indikasi korupsi terjadi saat pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 yang dilakukan Garuda Indonesia.
Kasus ini sendiri telah dilaporkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung beberapa waktu lalu.
"Yang pertama perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Rabu (19/1).
"Dan kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," sambungnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan temuan Kejagung ada indikasi kerugian negara hingga Rp3,6 triliun.
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp3,6 triliun," katanya.
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi di Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Ia menambahkan, kerugian triliun terjadi saat Garuda Indonesia dipimpin oleh ES. ES sendiri kini tengah mendekam di penjara atas korupsi Garuda yang diusut KPK.
"ES telah diproses oleh KPK, dan sekarang masih menjalani hukuman. Tetapi ada kerugian yang masih terjadi di Garuda, oleh sebab itu Jaksa Agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas tadi di penyidkan siapa yang bertanggungjawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK. Dan bagaimana kerugian ini bisa kita upayakan untuk bisa dikejar untuk bisa kita tutupi," sebutnya.
Sehingga, hal itu tentunya memudahkan langkah penyidik di lingkungannya, karena telah dilakukan oleh KPK terlebih dahulu. Baik dari alat bukti, maupun konstruksi pembuktian yang mungkin telah ada di KPK.
"Oleh karena itu, untuk kelanjutannya kita akan intens melakukan koordinasi ke KPK untuk penyelesaiannya," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Wayan Koster Diperiksa Polda Bali, Kabid Humas: Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya