Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Tamsil Linrung selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Diperiksa penyidik hampir tiga jam, politisi PKS itu mengaku diminta konfirmasi perihal teknis penganggaran proyek e-KTP di DPR.
"Tadi yang banyak ditanyakan bukan mengetahui, yang ditanyakan tentang mekanismenya," kata Tamsil usai diperiksa, Jumat (12/1).
Kepada penyidik, Tamsil menerangkan proses anggaran setiap proyek tidak dibahas di Banggar, melainkan antara komisi dan lembaga kementerian terkait. Sedangkan Banggar, menurut Tamsil hanya melakukan persetujuan anggaran pada sebuah proyek.
Selain itu, penyidik juga menanyakan potensi perubahan anggaran pada setiap anggaran. Dia kembali menegaskan pihaknya tidak melakukan pembahasan atau perubahan anggaran setiap proyek.
"Dipertanyakan mekanisme pembahasan anggaran, di mana kemungkinan peluang terjadinya penambahan itu. Itu termasuk (ditanya oleh penyidik) kalau dibanggar tidak ada di situ," ujarnya.
Meski hanya berfungsi sebagai pengesah suatu anggaran, Tamsil menuturkan pihaknya kerap memastikan anggaran setiap proyek tidak bermasalah. Adapun jika terdapat anggaran yang dibintangi atau bermasalah, menurutnya Banggar tidak akan melanjutkan proses persetujuan anggaran.
"Pimpinan Banggar yang ada itu sinkronisasi pembahasan dan pimpinan Banggar menanyakan kepada komisi terkait apakah ada masalah, kalau ada masalah kita tidak menyetujui," ujar Tamsil sambil bergegas pergi.
Diketahui, pemeriksaan Tamsil Linrung sebagai saksi untuk Markus Nari. Politisi Golkar itu diduga turut menerima Rp 4 miliar dari proyek e-KTP.
Akibat perbuatannya, Markus disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.