Pengacara Elza Syarief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong."Secara real (nyata) saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong. Tapi mungkin ini berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin. Karena Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus e-KTP pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin yang mendengar apa yang disampaikan Nazaruddin," kata Elza, di Gedung KPK, Jalan H R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5).Selain faktor dia pernah menjadi kuasa hukum Nazaruddin, alasan lain dia dipanggil sebagai saksi karena pada tahun 2013, dia mengungkap secara gamblang kasus e-KTP lewat konferensi pers (konpers) di Gedung DPR."Kemudian dengan dasar itu pun saya juga pernah mengungkapkan kasus ini dilakukan konpres di Gedung DPR tahun 2013. Jadi dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," ungkap elza.Kuasa hukum Elza, Farhat Abbas berharap KPK bisa bertindak lebih tegas. Agar nama-nama yang telah ada dan disebut dalam dakwaan untuk ditetapkan sebagai tersangka."Kami meminta agar KPK lebih tegas agar nama-nama yang sudah disebutkan (di dakwaan) yang terlibat dalam e-KTP ini untuk segera aja ditetapkan sebagai tersangka. Jangan sampai dengan semakin lama dan bertele-telenya kasus ini membuat mereka menghilangkan barang bukti, mempengaruhi pihak-pihak tertentu, saksi, dan lain sebagainya," ucap Farhat.Sebelumnya diketahui, dalam surat dakwaan milik tersangka kasus e-KTP Irman dan Sugiharto, Andi disebut mengatur penganggaran proyek e-KTP bersama dengan ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mantan ketua umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Keempatnya sepakat jika anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp 2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja real pembiayaan proyek sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak.Bukan hanya itu keempat orang tersebut juga sepakat pejabat kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp 365,4 miliar. Untuk anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau, Rp 261 miliar. Kemudian Setnov dan Andi mendapat sebesar 11 persen atau senilai Rp 574,2 miliar, sementara Anas dan Nazaruddin mendapat sebesar 11 persen atau Rp 574,2 miliar.Selanjutnya sebesar 15 persen atau jumlah Rp 783 miliar dibagikan kepada pelaksana pekerjaan atau rekanan. Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dengan Undan-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Diperiksa KPK kasus e-KTP, Elza Syarief bantah kenal Andi Narogong
Pengacara Elza Syarief menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Dia sempat menyangkal pernah mengenal dekat sosok Andi Narogong.
Rekomendasi