Nelmiati (39), warga Sebatik di Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap petugas Ditpolair Polda Kalimantan Utara, Senin (3/2). Dari tangannya, petugas menyita 5 kg sabu, yang dia bawa dari Tawau Malaysia.
Rencananya, sabu itu dia bawa kembali ke Samarinda, Kalimantan Timur, dengan iming-iming upah Rp100 juta. Upaya penyelundupan sabu itu berawal dari kabar diterima Ditpolair Polda Kaltara, terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur perairan Sebatik, yang berbatasan dengan Malaysia.
Tim penegakkan hukum Ditpolair, sempat menyanggongi jalur perairan laut, untuk mengawasi lalu lintas kapal yang masuk di perairan Sebatik. Didapat kabar terbaru, sabu itu dibawa oleh seorang wanita, warga Sebatik Timur.
"Petugas Ditpolair kemudian mendatangi wanita, yang terlihat sedang membawa ransel," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Berliando, dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (6/2).
Isi tas milik wanita diketahui bernama Nelmiati berusia 39 tahun, yang juga ibu rumah tangga itu, kemudian digeledah. Ditemukan 5 bungkus besar, dicurigai sabu.
"Isinya ternyata narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram," ujar Berliando.
Advertisement
Dari pemeriksaan, sabu diakui Nelmiati, dia peroleh dari seseorang di kawasan Batu Lima, Tawau, Malaysia. Upah yang dijanjikan, apabila berhasil membawa sabu itu ke Samarinda, melalui jalan darat lintas provinsi Kalimantan Utara ke Kalimantan Timur adalah Rp100 juta.
Masih dari pemeriksaan Nelmiati, yang diduga sebagai kurir jaringan internasional itu, sebelumnya dia pernah melakukan hal serupa, meloloskan sabu sampai ke Samarinda. Nelmiati dijerat Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika, dan kini meringkuk di sel sementara Polda Kalimantan Utara.
"Jadi, barang bukti yang kami amankan, di antaranya seperti tas ransel, 5 bungkus isi sabu seberat 5 Kg, dan HP milik tersangka (Nelmiati)," demikian Berliando.