Diduga menipu, pengusaha Low Tuck Kwong & Engki Wibowo dilaporkan ke Bareskrim
Merdeka.com - Pengusaha ternama Indonesia, Low Tuck Kwong dan Engki Wibowo dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh ahli waris PT Gunungbayan Pratamacoal (PT GBPC) Rasyid Ridha. Pelaporan atas dugaan penipuan dan penggelapan pajak.
Rasyid menjelaskan, permasalahan ini bermula dari kasus kepemilikan sengketa lahan tambang bara di Kalimantan Timur. Semula PT GBPC menjalin kerjasama dengan perusahaan Singapura International Coal PTE LTD (PT ICP) yang dimiliki Low Tuck Kwong yang meliputi: Perjanjian dasar, Perjanjian eksplorasi dan Perjanjian keuangan.
Berdasarkan perjanjian jual beli saham, PT ICP sebagai pihak pembeli saham baru melakukan pembayaran Rp 3.500.000.000 dan sisa pembayaran Rp 1.500.000.000 yang sampai saat ini belum dibayarkan. Dengan alasan, sisanya untuk pembayaran pajak PT GBPC dengan rincian untuk pajak orang asing, pajak peralatan dan pajak produksi yang ditotal mencapai Rp 1.500.000.000.
"Di mana kita dipaksa untuk melepas saham dan sudah terjadi jual beli dan kurang pembayaran di mana pembayaran tersebut dibilang dia waktu itu akan dikonversikan ke pajak nah ternyata begitu putusan pengadilan itu pajak memang tidak ada. Jadi atas kurang bayar itulah yang kita mau adukan ke Bareskrim Polri," jelasnya di Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).
Dia menambahkan, pada saat itu, PT GBPC belum melakukan kegiatan produksi melainkan hanya sebatas eksplorasi. Jadi tidak mungkin PT ICP mengeluarkan uang untuk membayar pajak.
"Di mana pada saat itu masih tahap eksplorasi sangat jauh sekali tahap untuk produksi," jelasnya.
Atas dasar itulah salah satu orang terkaya di Indonesia ini dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP.
"Nanti pengembangannya bisa 263, 266 tentang pembayaran pajak yang fiktif karena tentang pajak ini ada surat tagihan pajak tahun 1996 tapi ditahun 1997 ada surat keputusan semacam pemutihan yang nilainya nihil tahun 1997 nah kenapa tahun 1996 dibayarkan sedangkan tahun 1997 itu dinyatakan nihil pajak ya itulah dugaan kita terhadap pajak," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya