PT Surya Panens Subur (SPS) melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Meulaboh yang menjatuhkan hukuman kepada PT SPS denda sebesar Rp 3 miliar atas dakwaan membuka lahan dengan cara membakar. Kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara mempertanyakan putusan hakim. Menurut dia, padahal secara jelas sebelumnya hakim menyatakan bahwa PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar serta sigap memadamkan kebakaran dalam waktu 5 hari tanpa bantuan instansi pemerintah serta melakukan pencegahan kebakaran."Namun secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp 3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding," kata Rivai, seperti dilansir Antara, Minggu (31/1).Dia menilai putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin hakim Rahma Novantiana atas kasus kebakaran yang terjadi 2012 sangat janggal. Hal itu karena dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang.Dia juga mengklaim lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan pun sebagai bukti jika pihak perusahaan ikut andil dalam mengendalikan atau memadamkan kebakaran tersebut.Senada dengan Rivai, Trimoelja D Soerjadi, selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan bahwa terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.Dia menilai PT SPS terbukti telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar. Bahkan, diklaim dia saat terjadinya kebakaran, pihak perusahaan segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) serta masyarakat sekitar yang jumlahnya mencapai ratusan orang dengan dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan juga mobil damkar."Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar 5 hari," pungkas Trimoelja.
Didenda Rp 3 miliar terkait kebakaran hutan, PT SPS ajukan banding
Kuasa hukum menilai PT SPS terbukti telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar.
Halaman Berikutnya
Tito Karnavian Sepakati Langkah Percepatan Pemulihan Pascabencana di Bener Meriah
Rekomendasi