Erwiana Sulistyaningsih (22) TKI asal Ngawi, Jawa Timur, akan mengajukan gugatan perdata terhadap Law Wan Tung, majikannya. Bersama Tim kuasa hukumnya, TKI yang mengalami penyiksaan di Hongkong tersebut, telah mengajukan aplikasi permohonan gugatan perdata.Menurut Direktur Mission for Migrant Workers Cynthia Tellez, saat ini kuasa hukum Erwiana sedang mengajukan kasus perdata ganti rugi terhadap Law Wan Tung di Hongkong atas luka-luka dan kerugian yang dialaminya."Kami akan mengajukan gugatan perdata, Bersamaan dengan kasus pidana. Namun besarannya belum bisa ditentukan," ujar Cynthia kepada wartawan di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo, Selasa (25/2).Cythia mengatakan, gugatan perdata tersebut pantas diajukan, lantaran Erwiana sudah mengalami luka-luka akibat siksaan majikannya."Saat ini kami sedang mengajukan aplikasi permohonan pengacara ke Departemen Bantuan Hukum Hongkong. Pemerintah Hongkong yang menunjuk dan mensubsidi biaya pengacara," katanya.Sementara itu Koordinator Komite Keadilan untuk Erwiana dan seluruh TKI, Eni Lestari menambahkan Erwiana harus mendapat kompensasi atas penyiksaan yang dilakukan majikannya."Jangan cuma dipidana, Law Wan Tung harus memberi kompensasi ke Erwiana. Sebagai TKI dia tidak pernah mendapat haknya untuk libur dan cuti. Kemudian disiksa hingga mengalami gangguan penglihatan, tulang belakang, dan gangguan otak," tegasnya.
Dianiaya di Hongkong, TKI asal Ngawi gugat majikan
Erwiana mengajukan kasus perdata ganti rugi terhadap majikannya di Hongkong atas luka-luka dan kerugian yang dialami.
Rekomendasi