Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di sidang Sutan, Jhonny Allen bantah kecipratan uang dari ESDM

Di sidang Sutan, Jhonny Allen bantah kecipratan uang dari ESDM Jhonny Allen Marbun. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun membantah kalau dirinya ikut kecipratan uang dari Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno sebesar USD 140 ribu yang dimasukkan ke dalam amplop dengan kode P, S dan A melalui bekas Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana.

Hal itu diucapkan Jhonny saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penerimaan hadiah atau‎ janji dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM‎ di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sama sekali tidak pernah, siapa Iqbal? Saya tidak kenal dengan yang namanya Iqbal," kata Jhonny yang dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7).

Mantan Waketum Partai Demokrat kembali menepis saat kuasa hukum Sutan, Eggy Sudjana mengkonfirmasi pernyataan staf pribadi Sutan, M Iqbal yang mengaku mendapat ancaman dengan menyuruhnya untuk menghilang sementara dan menukar atau membuang handphone yang dia miliki saat itu.

"Saya ini saja tak tau Iqbal yang mana, jadi Iqbal itu siapa. Batang hidungnya saja saya belum pernah liat," kilahnya.

Sebelumnya, dalam BAP mantan staf Sutan Bhatoegana, M Iqbal‎ mengaku pernah mendapat tekanan dari Jhonny Allen terkait penanganan perkara Sutan. Menurut Iqbal, saat itu dirinya diminta menghilang sementara dan mengganti seluruh alat komunikasi yang pernah dia gunakan untuk komunikasi oleh Jhonny Allen.

"Jhonny Allen Marbun mengatakan kepada saya supaya saya menghilang dari peredaran atau menghilang sementara waktu," kata Iqbal dalam sidang perkara Sutan Bathoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Sutan telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 12 huruf B lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP