Di Palembang, Polisi Letuskan Senjata Pergoki Pencuri Hipnotis IRT Modus Tukar Emas

"Sudah beberapa kali begitu, saya hipnotis orang dan mintai uang. Saya bilang emas yang saya tawarkan asli dan harganya mahal."

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Di Palembang, Polisi Letuskan Senjata Pergoki Pencuri Hipnotis IRT Modus Tukar Emas
Pelaku hipnotis ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com

Dua pelaku hipnotis dengan modus menukar emas palsu, Kusi Candra (35) dan Sapion Nasution (47) ditangkap polisi saat beraksi. Keduanya diketahui sudah beberapa kali melakukan kejahatan itu dan menjadi spesialis.

Kedua pelaku ditangkap karena dipergoki polisi sedang menghipnotis seorang ibu rumah tangga yang sedang berbelanja di Pasar 16 Ilir Palembang, Senin (23/11). Petugas melepaskan tembakan peringatan yang membuat aksi pelaku terhenti dan berhasil ditangkap.

Tersangka Kusi warga Jalan Gang Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang, mengaku aksi kejahatannya itu telah terjadi beberapa kali. Dia menggunakan modus mendekati korban yang semuanya kalangan IRT dan menawarkan tiga kalung emas untuk ditukar dengan uang tunai Rp7 juta. Emas tersebut disebut tersangka kepada korban asli, namun nyatanya palsu.

"Sudah beberapa kali begitu, saya hipnotis orang dan mintai uang. Saya bilang emas yang saya tawarkan asli dan harganya mahal," ungkap tersangka Kusi di Mapolrestabes Palembang, Selasa (24/11).

Jika tak mengantongi uang tunai, tersangka menggiring korban ke ATM untuk mengambil. Korban biasanya baru menyadari terkena hipnotis beberapa saat setelah berpisah dengan tersangka.

"Kami keliling cari mangsa, kami ajak ngobrol dan dia terkena jebakan, uangnya kami ambil dan emas palsu saya berikan," kata residivis kasus penganiayaan itu.

Sementara tersangka Sapion Nasution mengaku pernah dua kali dipenjara karena hipnotis dan pencurian. Dia berdalih menjadi tukang ojek tak menguntungkan sehingga melakukan aksi itu.

"Keluarga butuh makan, tarikan ojek sepi," akunya.

Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert Sihombing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dari penyamaran petugas setelah mendapati laporan aksi kejahatan. Keduanya ditangkap saat berada di ATM untuk menguras harta korban.

"Kami lepaskan tembakan dan kedua tersangka tak bisa berkutik. Mereka mengakuinya," kata dia.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pas 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti disita tiga kalung emas palsu dan uang Rp100.000.

"Kami minta masyarakat hati-hati dengan modus kejahatan seperti itu, apalagi kalangan ibu-ibu ketika belanja di pasar," imbaunya.

Rekomendasi