Di depan hakim KPK jelaskan proses penetapan Miryam jadi tersangka
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dilanjutkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5). Persidangan dipimpin Asiadi Sembiring sebagai hakim ketua.
Sidang praperadilan kedua ini mengagendakan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada 5 orang dari Biro Hukum KPK hadir dalam persidangan untuk menjawab tiga gugatan yang dilayangkan kubu Miryam S Haryani.
Pemohon, dalam hal ini kuasa hukum Miryam menilai KPK tidak memiliki wewenang menjadikan Miryam tersangka dengan berdasar Pasal 22 UU nomor 31 Tahun 1999. Penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan palsu di depan pengadilan juga dinilai tidak tepat dengan mengacu Pasal 174 KUHAP. Selain itu, KPK dinilai tidak bisa menetapkan Miryam sebagai tersangka tanpa adanya dua alat bukti yang sah.
Di depan hakim KPK menjelaskan proses menetapkan Miryam sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menegaskan, penetapan Miryam sebagai tersangka sudah sah.
"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi.
Sebelumnya, Kuasa hukum Miryam, Mita Mulia sudah menyerahkan bukti sekaligus dasar hukum yang dipakai untuk mengajukan gugatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun dia tidak menyebutkan bukti yang sudah diserahkan ke lembaga peradilan. Bukti tersebut akan terungkap di persidangan.
Ada tiga alasan kuasa hukum mengajukan praperadilan gugatan penetapan tersangka. Pertama, KPK dinilai tidak tepat menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dengan berdasar pada Pasal 22 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini biasanya digunakan untuk menjerat orang-orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam penanganan kasus korupsi.
"Intinya dibicarakan Pasal 22 UU Tipikor, itu kan mengenai hukum substantif. Ini kan bicara hukum acara. Hukum substantif ini kan diterapkan melalui hukum acara, hukum acaranya apa?" ujar Mita di PN Jakarta Selatan, Senin, (15/5).
Mita melanjutkan alasan kedua. KPK berhak menetapkan tersangka pada kliennya dengan berdasar pada pasal 174 KUHAP. Pasal ini menjelaskan, jika saksi menyampaikan keterangan palsu di sidang, maka hakim memperingatkan agar memberikan keterangan yang sebenarnya. Namun jika tetap memberikan keterangan palsu, maka hakim yang akan memerintahkan saksi untuk dituntut perkara dengan dakwaan palsu. Pada kasus ini, kata dia, hakim menolak mendakwa kliennya berdasarkan pasal tersebut.
"Nah 174 ini dibilang kewenangan (menindak) keterangan tidak benar itu ada pada majelis hakim. Nah majelis hakim hakim kan sudah menolak di situ, di dalam persidangan atas nama Irman dan Sugiarto," jelas Mita.
Alasan ketiga, lanjut dia, penetapan tersangka dinilai tidak sah karena kurangnya alat bukti. Kuasa hukum menyebut KPK hanya mempunyai satu alat bukti. Padahal untuk menetapkan tersangka minimal memiliki dua alat bukti yang sah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya