Di 2017, puluhan polisi Polda Jabar diberhentikan tak hormat karena ragam pelanggaran

Penyelamatan uang negara oleh Polda Jabar meningkat. Jika tahun 2016 uang negara yang diselamatkan Rp 281.724.500, maka tahun bertambah signifikan Rp 14.169.294.938.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Di 2017, puluhan polisi Polda Jabar diberhentikan tak hormat karena ragam pelanggaran
Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Sepanjang tahun 2017, Polda Jabar menemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Beberapa di antaranya dilakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH).

Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengatakan ada 26 anggota kepolisian yang mendapatkan PTDH karena melakukan pelanggaran berat. Selain itu, disersi sebanyak 14 orang, narkoba sembilan orang, korupsi satu orang, pencabulan anak satu orang, dan curanmor satu orang.

"Anggota yang baik harus kita bina yang melanggar hukum yah harus PTDH," katanya kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/12/2017).

Agung mengungkapkan, pelanggaran disiplin anggota turun 2,45 persen dari 408 orang pada tahun 2016 menjadi 398 di tahun ini.

Sementara untuk pelanggaran tindak pidana anggota, naik 8,33 persen dari 24 orang pada tahun 2016 menjadi 26 orang pada tahun 2017.

Adapun pelanggaran kode etik anggota tahun 2017 naik 25 persen atau 12 orang dari 48 orang pada tahun 2016 menjadi 60 orang pada tahun 2017.

Sepanjang 2017 selamatkan uang negara Rp 14 miliar

Penyelamatan uang negara oleh Polda Jabar meningkat. Jika tahun 2016 uang negara yang diselamatkan Rp 281.724.500, maka tahun bertambah signifikan Rp 14.169.294.938.

Agung menambahkan, jumlah itu didapat berdasarkan audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan).

"Sepanjang tahun 2017 ini, tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap naik, dari 33 kasus pada 2016 menjadi 43 perkara pada tahun 2017," ucapnya.

Untuk jumlah tersangka, naik 124,13 persen. Dari 29 orang di tahun 2016 menjadi 65 orang pada tahun 2017.

Agung mengakui, penyelesaian kasus korupsi tidak mudah. Perlu bukti-bukti yang kuat untuk menjerat dan menahan pelaku.

"Kita seperti kebijakan KPK. Tentukan tersangka dahulu, lalu berkasnya dilengkapi, tersangka ditahan kemudian maju (proses hukum). Kalau tidak seperti itu, nantinya kita tunggu audit BPK lama setelah 120 hari ditahan bebas hukum," jelas dia.

Rekomendasi