Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demo tolak putusan MA memanas, massa petahana Pilwalkot Makassar bakar ban

Demo tolak putusan MA memanas, massa petahana Pilwalkot Makassar bakar ban Demo pendukung calon petahana Pilkada Makssar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Unjuk rasa massa pendukung paslon petahana Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti di depan kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memanas.

Aksi ini digelar massa menyusul keputusan MA yang memenangkan gugatan paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. KPU Makassar kalah sehingga keputusan penetapan calon petahana harus dianulir. Dengan demikian paslon petahana yang dikenal dengan tag line DiaMI bakal gagal ikuti tahapan Pilwalkot berikutnya.

Di depan kantor PTTUN ini, massa membakar ban bekas dan dihalangi oleh aparat keamanan. Satu orang langsung diringkus.

"Tolong Pak berikan kami kesempatan mengekspresikan bentuk kekecewaan kami terhadap keputusan kasasi MA. Bakar ban bekas itu hanya beberapa menit, apinya cepat mati tapi kenapa hanya itu, ada anggota kami yang luka," seru Arul, koordinator mimbar saat orasi di tengah massa, Senin (23/4).

Massa nyaris saja merangset, berusaha membobol penjagaan polisi di depan kantor PTTUN, namum berhasil mereda.

"Polisi bukan lawan kita, lawan kita adalah hakim PTTUN. Segera keluar temui kita," teriak Arul.

Aksi ini dipantau langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Irwan Anwar dari mobil komando.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

10 TPS di Makassar Lakukan Pemungutan Suara Ulang, KPU Pusat Tinjau Langsung

Penyelenggaran PSU di 10 TPS di Kota Makassar akibat adanya warga yang tidak masuk dalam DPT dan DPTb tetapi mencoblos saat Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Massa Demo Pro dan Kontra Hak Angket Ricuh di Depan DPR, Saling Dorong dan Lempar Botol

Massa Demo Pro dan Kontra Hak Angket Ricuh di Depan DPR, Saling Dorong dan Lempar Botol

Aksi demonstrasi di depan Gedung MPR DPR RI antara yang mendukung hak angket dan menolak ricuh.

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Ketua MPR Puji Gebrakan Mentan Atasi Masalah Pangan

Bamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Mas Adi Sebut Petugas Pengamanan TPS yang Gugur Pascapemilu Adalah Pahlawan Demokrasi

Mas Adi Sebut Petugas Pengamanan TPS yang Gugur Pascapemilu Adalah Pahlawan Demokrasi

Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo mengucapkan bela sungkawa terhadap petugas keamanan TPS yang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan

Pasutri Sama-sama Polisi 'Tertangkap Basah' lagi Berduaan di Mapolres, Berani-beraninya Gandengan Mesra di Depan Komandan

Simak momen pasutri berduaan hingga gandengan mesra di depan komandan. Ternyata sudah saling cinta sejak di polda.

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya