Pengemudi ojek online melakukan aksi damai untuk menuntut revisi Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan cara long march dari area Monas (dekat patung kuda) menuju Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (15/5). Perwakilan pengemudi online diterima oleh Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana."Hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan menampung aspirasi kita untuk revisi undang-undang roda dua telah digodok untuk peraturan perundang-undangannya di DPR, sedangkan untuk tuntutan yang lainnya tidak bisa diakomodir seperti asuransi, tarif dasar, dan lain-lain," kata orator yang bernama Arif, di depan Kemenhub, Jalan Merdeka Barat, Senin (15/5).Menurut Arif, Kementerian Perhubungan tidak bisa mengabulkan permintaan pemberlakuan tarif dasar yang lama, serta sistem aplikasi online yang tidak merugikan driver (pengemudi), penolak pemutusan mitra atau suspend yang semena-mena, dan juga pemberian jaminan perlindungan asuransi jiwa untuk pengemudi. Penyebabnya, kata dia, karena Go-Jek, Grab, dan Uber adalah bukan termasuk perusahaan transportasi. Tetapi perusahaan yang berbasis aplikasi."Mereka (Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan) bilang kita ini perusahaan yang berbasis aplikasi bukan transportasi," ungkapnya.Arif juga sempat kecewa bahwa di ruangan terpisah di kantor Kemenhub ternyata hadir perwakilan manajemen dari PT Go-Jek Indonesia. Namun perwakilan tersebut tidak mau bertemu dengan perwakilan dari pengemudi Go-Jek dengan alasan para pengemudi itu berada dalam naungan sebuah federasi. "Saya informasikan pihak manajemen Go-Jek tadi ada tapi enggak mau nemuin kita karena kita masuk di federasi, mereka jauh-jauh cuman monitor aja saya," ujarnya.Diketahui saat ini, para pengemudi ojek online itu langsung melanjutkan aksi damai itu menuju kantor PT Go-Jek Indonesia, di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan untuk menuntut hak-hak dari pengemudi ojek online di seluruh Indonesia.
Demo di Kemenhub, banyak tuntutan pengemudi online tak diakomodir
Demo di Kemenhub, banyak tuntutan pengemudi online tak diakomodir. Menurut Arif, Kementerian Perhubungan tidak bisa mengabulkan permintaan pemberlakuan tarif dasar yang lama, serta sistem aplikasi online yang tidak merugikan driver (pengemudi), penolak pemutusan mitra atau suspend yang semena-mena.
Rekomendasi