Demam tinggi, bocah 4 tahun ngaku dicabuli kakek MYA di Makassar

Iptu Hakim Bahar mengatakan, sejak diamankan dua hari lalu, MYA yang ditunjuk oleh korban sebagai pelaku itu masih mengelak. Tidak mengakui tuduhan tindak pencabulan yang ditujukan kepadanya.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Demam tinggi, bocah 4 tahun ngaku dicabuli kakek MYA di Makassar
Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Satu lagi kasus pencabulan anak terjadi di Makassar, korbannya anak yang masih berusia 4 tahun berinisial MR. Sementara pelakunya lelaki yang sudah tergolong kakek-kakek berinisial MYA, (60), tidak lain adalah tetangga kios jualan ibunya di pasar tradisional Terong, Makassar.

Pelaku MYA telah diamankan jajaran Polsek Bontoala dan dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut. MYA adalah tetangga kios jualan kedua orangtua korban, BD, (50) dan S, (37) di pasar tradisional Terong, Makassar, sudah 25 tahun lamanya.

Pelaku MYA dan kedua orangtua korban sama-sama menjual pakaian jadi di lantai 2. Sehari-harinya, memang korban yang masih berusia 4 tahun itu kerap main di kios tetangga orang tuanya itu.

Peristiwa pencabulan ini terjadi Senin malam, (2/4). Dan hingga Rabu siang tadi, (4/4), penyidik masih mengintensifkan pemeriksaan atau mengambil keterangan ke bocah yang telah menjadi korban berikut kedua orang tua korban di Mapolrestabes Makassar.

"Kejadiannya Senin malam. Korban berinisial MR kesakitan di bagian alat vitalnya dan demam tinggi. Orang tuanya membujuk untuk cerita dan akhirnya korban mengaku kalau telah mendapat perlakukan tidak senonoh dari kakek MYA. Malam itu keluarga korban sudah berkumpul dan sangat berpotensi terjadi hal buruk pada MYA yang diduga pelaku itu. Untungnya personel Polsek Bontoala cepat tiba di lokasi dan mengamankannya," kata Iptu Hakim Bahar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Iptu Hakim Bahar mengatakan, sejak diamankan dua hari lalu, MYA yang ditunjuk oleh korban sebagai pelaku itu masih mengelak. Tidak mengakui tuduhan tindak pencabulan yang ditujukan kepadanya.

Tapi, kata Kanit PPA ini, pihaknya tidak mengejar pengakuan karena telah terkumpul dua alat bukti, cukup kuat jadi dasar penetapan pelaku sebagai tersangka.

"Dua alat bukti telah kita kumpulkan yakni keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan ada kelainan pada alat vital korban," kata Iptu Hakin Bahar.

Ditambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai kronologi karena tersangka masih terus mengelak.

"Pelaku dijerat pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Iptu Hakim Bahar seraya menambahkan, kasus ini adalah kasus kelima yang diterima PPA Polrestabes Makassar periode Januari - April 2018. Tapi empat kasus lainnya itu berujung damai karena tidak terbukti adanya tindak pencabulan.

Rekomendasi