Dahlan Iskan ngaku gembira diperiksa soal kasus korupsi gardu PLN

"Menarik juga di periksa sebagai saksi, bisa pelajari banyak hal," kata dia.

Juven Martua Sitompul
Oleh Juven Martua Sitompul - Reporter
Dahlan Iskan ngaku gembira diperiksa soal kasus korupsi gardu PLN
Dahlan Iskan. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan‎ merampungkan pemeriksaannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dahlan yang diperiksa hampir 9 jam oleh penyidik Kejati terkait kasus‎ dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun mengaku merasa senang.Menurut dia, banyak pelajaran yang dapat diambil dari pemeriksaan tersebut. Dahlan selaku pihak yang paling bertanggung jawab terkait skandal korupsi itu menilai kasus yang tengah disidangkan pihak Kejati sangat menarik."Menarik juga di periksa sebagai saksi, bisa pelajari banyak hal," kata Dahlan kepada awak media di Kejati, Jakarta, Kamis (4/6).Tak mau berkomentar lagi, Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Dia bergegas pergi menuju mobil yang terparkir di area gedung Kejati.Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi