Crazy Rich Rudy Salim Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Rudy Salim akan dilakukan pemanggilan ulang kembali oleh penyidik atas kasus yang menimpa Crazy Rich asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Crazy Rich Rudy Salim Mangkir Pemeriksaan Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz
Rudy Salim Berencana Buka Kebun Binatang Bareng Raffi Ahmad, Akan Bangun Konservasi. You Tube - Dodit Mulyanto

Pemilik showroom mobil Rudy Salim tak memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ia sendiri dijadwalkan pemanggilan polisi pada Senin (14/3) terkait kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan ulang kepada Rudy Salim.

"Terkait update kasus saudara IK dengan platform Binomo, dapat disampaikan pada hari Senin ini 14 Maret 2022, saudara RS yang merupakan pemilik showroom belum memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemanggilan ulang," kata Gatot kepada wartawan, Senin (14/3).

Namun, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Rudy Salim akan dilakukan pemanggilan ulang kembali oleh penyidik atas kasus yang menimpa Crazy Rich asal Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan terhadap pengusaha Rudy Salim. Pemanggilan ini terkait dengan kasus yang menimpa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Diketahui, Crazy Rich asal Medan ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo dan langsung ditahan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

"(Rudy Salim dipanggil) Iya," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Senin (14/3).

Ia menyebut, pemanggilan terhadap pemilik showroom mobil mewah tersebut akan dilakukan pada Minggu ini.

"Mungkin minggu ini (dipanggil)," sebutnya.

Sebelumnya, Polisi menyebut pihak yang sempat menerima aliran dana dari para tersangka kasus investasi ilegal namun tak melaporkan bisa dijerat dengan pidana. Hal itu jika ditemukan indikasi peran aktif penerima aliran dana tersebut.

"Ya kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Ardianto kepada wartawan, di Gedung PPATK, Kamis (10/3).

Namun, Agus menegaskan jika langkah jeratan pidana terhadap para pihak yang ikut mendapatkan aliran dana para tersangka investasi ilegal adalah langkah terakhir. Menurut dia, penyidik masih memerlukan pendalaman terlebih dulu.

"Intinya adalah tergantung pada proses pemeriksaannya. Apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," kata Agus.

"Apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu, kalau pun sengaja, apakah yang bersangkutan mau jadi justice collaborator untuk mengembangkan dari perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," lanjutnya.

Menurutnya, langkah menjerat pidana para penerima aliran dana tersebut adalah upaya terakhir. Sebab cara menersangkakan seseorang bukanlah jalan untuk menyelesaikan masalah.

"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentunya tidak bisa menyelesaikan masalah," kata Agus.

Rekomendasi