Cegah LGBT, Pemkot Depok akan Razia Indekos dan Apartemen

Soal kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard, Idris sangat menyayangkan. Dia pun berharap agar orangtua dari Reynhard dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak keluarga.

Nur Fauziah
Oleh Nur Fauziah - Reporter
Cegah LGBT, Pemkot Depok akan Razia Indekos dan Apartemen
Ilustrasi LGBT. ©2015 Merdeka.com

Pemerintah Kota Depok akan membuka krisis center bagi korban Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga diminta melakukan pengawasan.

Dengan demikian maka penyebaran dan pencegah terhadap perilaku tersebut dapat diminimalkan.

Dinas terkait diminta melakukan pendekatan kepada lembaga-lembaga terkait untuk kerjasama dalam pembinaan warga atau komunitas yang mendukung LGBT.

"Secara kehidupan sosial dan moralitas semua ajaran agama, pasti mengecam perilaku LGBT," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad, Selasa (14/1).

OPD terkait diminta berperan aktif melakukan pemantauan. Pencegahan dilakukan agar ketahanan keluarga khususnya pada anak dapat terjaga. Pencegahan dapat dilakukan dengan melakukan razia.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan lebih aktif melakukan penertiban dan razia di rumah-rumah kos atau apartemen," tegasnya.

Dia menyarankan agar dibentuk Persatuan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). Fungsinya untuk mempermudah komunikasi dan pengendalian penghuni kos atau apartemen. "Pencegahan ini juga untuk menjaga ketahanan keluarga," ucapnya.

Soal kasus kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan Reynhard, Idris sangat menyayangkan. Dia pun berharap agar orangtua dari Reynhard dapat kuat dan sabar menghadapi kasus yang menimpa anaknya tersebut. Pasalnya, hal ini merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak keluarga.

"Jika di dalam konteks kekeluargaan dan kewargaan, kami berharap keluarga pelaku tetap bersabar dalam menghadapi cobaan ini. Karena pastinya perbuatan dan tindakan tersebut tidak diinginkan dan di luar perkiraan keluarga besar," katanya.

Namun soal perilaku Reynhard, Idris berpendapat bahwa itu sebagai masalah personal dari pelaku sehingga tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kota. "Jadi yang bersangkutan sudah lama di luar negeri. Maka setelah kasus ini, dalam konteks hukum positif global, kami serahkan kepada hukum yang berlaku di United Kingdom (UK)," tutupnya.

Dihubungi terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah melayangkan surat ke Wali Kota untuk meminta pembatalan kebijakan serta permintaan perlindungan bagi kelompok minoritas seksual dan identitas gender di kota tersebut. Alasannya, imbauan yang dikeluarkan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia atau UUD 1945.

Pasal dimaksud antara lain, Pasal UUD 1945 Pasal 28G (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau berbuat sesuatu yang merulakan hak asasi," kata Komisioner Ham Beka Ulung Hapsari, Selasa (14/1).

Komnas HAM berpendapat bahwa wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 281 (2) UUD 1945, Pasal 33 Undang - undang Nomor 39 Tahun 1999. "Belum ada rencana pemanggilan, kami menunggu klarifikasi dan respon Wali Kota Depok terhadap surat kami terlebih dahulu," ungkapnya.

Beka menambahkan, wacana itu mencederai Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik Pasal 17 yang menyatakan tidak boleh seorang pun yang dapat secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, rumah atau hubungan surat-menyuratnya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya.

"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," tutupnya.

Rekomendasi