Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cabuli gadis 14 tahun di kosan, pria 22 tahun di Cilacap dipolisikan

Cabuli gadis 14 tahun di kosan, pria 22 tahun di Cilacap dipolisikan Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - JK (22), warga Desa Ciporos, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, diduga telah melakukan tindak pencabulan kepada AF yang masih berusia 14 tahun. Ibu kandung korban, Ayu (31) mengetahui tindak pencabulan itu ketika putrinya bercerita bahwa dia kerap diajak ke kos-kosan oleh JK.

Ayu saat melapor ke Kepolisian Sektor Majenang Polres Cilacap bercerita bahwa putrinya telah disetubuhi sebanyak empat kali oleh JK di kamar kosan. Putrinya, katanya, terpaksa melayani nafsu bejat JK karena dijanjikan akan segera dinikahi.

JK memang sempat menyatakan kesediaan untuk menikahi AF di hadapan keluarga, namun kemudian menghilang tak bertanggungjawab.

Kapolsek Majenang, AKP Fuad membenarkan adanya pelaporan dari Ayu tersebut. Dia mengatakan, JK sudah ditangkap pada Rabu (1/2) atas laporan dari orangtua AF yang tidak terima anaknya dicabuli pelaku.

"Pelaku dilaporkan karena sudah menyetubuhi anak dari pelapor yang bernama AF, 14 tahun pada bulan September 2016," kata Fuad kepada merdeka.com, Rabu (8/2).

JK pun mengakui kepada kepolisian telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali. Kejadian itu dilakukan secara berturut-turut dari tanggal 25, 29, 30 September 2016 oleh pelaku di sebuah kamar kos-kosan di Desa Jenang, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Usai dicabuli berturut-turut selama dua hari, korban sempat alami sakit dan dirawat di Puskesmas setempat.

"Saat sakit ini, korban bercerita ke orangtua. Korban oleh pelaku, dirayu untuk mau melayani nafsunya dengan janji akan dinikahi,” tambah Fuad.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal 81 ayat (2) pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak karena telah melakukan perbuatan bersetubuh terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Ancaman hukuman yang bakal JK terima, paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP