Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan aksi penjualan anak berinisial MN (6) di Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (10/1) malam. Diduga pelaku adalah sindikat yang biasa beroperasi di daerah tersebut."Satuan Tugas (Satgas) Human trafficking Polda NTT telah menangkap seorang tersangka berinisial LL," kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Agus Santosa dilansir dari Antara, Selasa (13/1).Setelah menerima laporan dari calon pembeli, petugas langsung menangkap tersangka saat berusaha menjual korban kepada tetangga (calon pembeli) berinisial YL dengan harga Rp 20 juta."Tersangka ditangkap karena mendapat laporan dari YL yang tidak ingin membeli korban. YL langsung menelepon satgas sehingga anggota langsung bergerak dan menangkap tersangka," tambahnya.Saat ini, pihak Polda NTT sudah menahan tersangka untuk menyelidiki kasus penjualan anak tersebut. Dari penyelidikan sementara, motif penjualan anak tersebut karena tersangka ingin mendapatkan uang untuk membangun rumah."Keterangan sementara dari tersangka bahwa yang bersangkutan menjual anak tersebut agar bisa membangun rumah, tapi kami akan terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut," katanya.
Butuh uang bangun rumah, pelaku jual bocah 6 tahun Rp 20 juta
Calon pembeli bocah 6 tahun laporkan penjual ke aparat kepolisian.
Advertisement
Rekomendasi