Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak revisi Undang-undang KPK. Busyro meminta Jokowi menolak revisi Undang-undang KPK itu karena merupakan orang yang berhak mengambil semua keputusan."Saya tahu Pak Jokowi kehilangan seorang kepemimpinan atau kehilangan komitmen akan adanya pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu revisi Undang-undang KPK yang tak sesuai ini ada baiknya ditolak. Karena revisi itu di tangan Pak Jokowi. Jadi kuncinya semua ada di beliau," kata Busyro di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (14/12).Busyro ingin mendorong supaya revis Undang-undang KPK dibatalkan sampai waktu yang tak bisa ditentukan. Menurut dia, jangan sampai era Presiden Jokowi ini memasuki era kegelapan pemberantasan korupsi yang semakin memprihatinkan."Kalau pemerintah tidak setuju terhadap RUU KPK, maka ya revisi itu tidak jadi. Kuncinya ada di komitmen Pak Jokowi. Kini KPK terancam melemah, atau lebih tepat lagi sedang dilemahkan. Maka Jokowi harus menunjukkan komitmennya. Apakah komitmen saat beliau maju menjadi presiden itu tetap dijaga?" tutupnya.Hal serupa diungkapkan oleh Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak. Dirinya pun berharap Jokowi bisa melindungi Indonesia, dengan salah satunya menolak revisi Undang-undang KPK.
Busyro Muqoddas desak Presiden Jokowi tolak revisi UU KPK
Menurut dia, jangan sampai era Presiden Jokowi ini memasuki era kegelapan pemberantasan korupsi yang memprihatinkan.
Advertisement
Rekomendasi