Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terhadap dua legislatif DPRD Lampung. Pemberian suap sebagai pemulus agar DPRD menyetujui pinjaman daerah oleh Pemerintah Kabupaten Lampung sebesar Rp 300 miliar.
"Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji secara bersama-sama dari Bupati Lampung Tengah kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk pinjaman daerah pada APBD 2018," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat melakukan konferensi pers di gedung KPK, Jumat (16/2).
Febri mengatakan uang suap behasil terkumpul Rp 1 miliar yang berasal dari pihak kontraktor Rp 900 juta dan dana taktis dari dinas PUPR Lampung sebesar Rp 100 juta. Dia menambahkan, adanya kontraktor dalam kasus tersebut hingga saat ini masih ditelisik lebih lanjut kepentingannya.
Yang jelas, menurutnya, pihak Pemkab Lampung mengajukan pinjaman daerah pada APBD 2018 diperuntukan pembangunan infrastruktur dan akan dikerjakan di bawah kedinasan PUPR. Dia menambahkan dalam kasus ini, Mustafa memerintahkan Taufik Rahman selaku Kadis PUPR Lampung agar bisa mengumpulkan uang suap yang berasal dari Dinas PUPR.
"Direncanakan akan digunakan proyek-proyek infrastruktur yang akan dikerjakan di bawah dinas PUPR. Apa saja proyeknya saat ini kita belum dalami," ujarnya.
Atas perbuatannya itu Mustafa disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.