Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad menerima suap Rp 12 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola melalui PT Putera Ramadhan atau PT Tradha.
Menurut jaksa Fitroh Rocahyanto, suap tersebut berasal dari fee kontraktor yang mengerjakan proyek yang dibiayai APBD Kebumen pada 2016.
"Uang suap tersebut bertujuan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kebumen tahun 2016," kata Fitroh dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (2/7).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Antonius Wididjantono itu, Jaksa juga mengungkap awal kasus yang menjeratnya. Pertama kali suap tersebut diterima terdakwa bersama tim suksesnya yakni Hojin Anshori saat terpilih sebagai kepala daerah di Kebumen.
"Nilainya Rp 1 miliar diberikan kepada seseorang di Hotel Gumaya Semarang, melalui salah seorang anggota tim sukses terdakwa Hojin Anshori," katanya.
Dalam kurun waktu 2016 sampai 2017, perusahaan yang dikendalikan Bupati Kebumen itu mengikuti sejumlah lelang di Pemkab Kebumen dengan nilai proyek mencapai Rp 5,1 miliar. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Pendidikan Kebumen. Sedangkan uang fee sebagai ijon dari sejumlah proyek itu sebesar 7 persen.
Jaksa menyebut jika salah satu pengusaha yang memperoleh bagian proyek tersebut yakni Khayub Muhammad Lutfi, calon Bupati Kebumen yang menjadi pesaing terdakwa dalam pilkada. Khayub telah ditetapkan tersangka oleh KPK dan disidang secara terpisah.
Khayub memberikan fee senilai Rp 5,9 miliar kepada terdakwa serta Hojin Anshori. Suap yang dikumpulkan Khayub adalah bagian dari komitmen fee sebesar 5-7 persen dari nilai proyek yang dibagi-bagikan Yahya kepada kontraktor.
"Untuk suap kepada mantan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo diserahkan kepada seseorang di Semarang sebesar Rp 2 miliar," jelasnya.
Jaksa mendakwa Yahya dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang hadir dalam sidang tidak mengajukan tanggapan atas dakwaan Jaksa dari KPK.