Buat RUU wajib militer, DPR akan kunker ke Jepang, Eropa dan AS
Merdeka.com - Komisi I DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang tentang Komponen Cadangan (Komcad) yang salah satu pasalnya mewajibkan militer untuk sipil. Anggota Komisi I DPR Hayono Isman mengatakan RUU Komcad merupakan hasil referensi dari Amerika, Eropa, Jepang dan Singapura.
Sebagai pengayaan materi RUU, Hayono pun tak menyangkal kalau Komisi I akan melakukan kunjungan kerja ke empat negara tersebut.
"Sebenarnya tidak harus kunker, tinggal buka website untuk mengetahui peraturan undang-undang. Kecuali terkait prinsip menyangkut sejarah negara tersebut, dalam menggunakan komponen cadangan yang tidak mengganggu demokrasi," kata Hayono di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (23/5).
Menurut Hayono, adanya pasal yang mewajibkan militer untuk rakyat, hal itu hanya bersifat kondisional. Artinya kewajiban itu baru diterapkan ketika terjadi perang.
"Di Singapura, sopir taksi saja tahu apa yang harus dilakukan ketika negara akan diserang," lanjutnya.
Jadi, wajib militer bukan hanya dibebankan kepada TNI. Nantinya RUU Komcad itu juga mengatur mekanisme pelatihan militer untuk sipil.
Dari draf yang beredar di kalangan wartawan, dalam RUU Komcad Pasal 6 ayat 3 disebutkan 'Komponen cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuaikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.'
Kemudian Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota komponen cadangan disebutkan 'Pegawai Negeri Sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan wajib menjadi anggota komponen cadangan.'
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Kirim Surpres Pengganti Firli Bahuri ke DPR
Firli Bahuri kini sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnya