Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya utang ratusan miliar yang dimiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait penangan pandemi Covid-19.
Utang tersebut muncul berawal dari alokasi anggaran di awal tahun yang belum semuanya terpenuhi sebagaimana pagu anggaran yang diusulkan. Akan tetapi, ketika dilakukan refocusing dana untuk usulan kegiatan yang dilakukan pada saat implementasi sampai dengan Juni 2021 pun tidak ada anggaran sehingga menimbulkan utang.
"Nah refocusing ini juga ada yang tidak ada dananya, sehingga menimbulkan utang ini ya. Kalau menurut catatan kami secara komplikasi pada tingkat BNPB ada sekitar Rp499 miliar," kata Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam- PMK Iwan Taufiq Purwanto dalam streaming chanel youtube Pusdalops BNPB, Senin (2/8).
Dalam tabel yang ditampilkan Iwan, dijelaskan, dana sekitar Rp499 miliar tersebut merupakan utang kepada pihak jasa ketiga. Dari yang sebelumnya senilai Rp599 miliar dimana di dalamnya terdapat sekitar Rp100 miliar merupakan pinjaman dari komunikasi publik.
"Nah utang ini jadi persoalan karena kami tidak bisa melakukan review auditnya nanti harus segera dilakukan ya secepat mungkin," ujarnya.
Iwan mengungkapkan, hasil audit dari BPKP diperlukan untuk keperluan usulan anggaran kepada BNPB dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk anggaran pekerjaan penanganan bencana alam.
Walaupun, bila nanti ada perubahan cara pengusulan anggaran bencana yang mungkin terjadi, semisal review cukup dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun di BNPB bisa dilakukan oleh rektorat utama. Tetapi untuk utang Rp500 miliar tetap memakai prosedur yang lama melalui BPKP.
"Nah tetapi, kalau yang sudah jadi utang di tahun 2021 ini sudah hampir Rp500 miliar ya saat ini. Nanti enggak tahu berikutnya, kita yang akan fokus ke sini. Dan bagi kami ini juga menimbulkan permasalahan sendiri bagi pendanaannya," tutupnya.