Bongkar Praktik Penambangan Emas Ilegal di Bogor, Polisi Amankan 4 Orang

"Yang 4 orang kita tahan karena berperan sebagai pengolah hasil batu berkadar emas,"

Rasyid Ali
Oleh Rasyid Ali - Reporter
Bongkar Praktik Penambangan Emas Ilegal di Bogor, Polisi Amankan 4 Orang
Polisi Tangkap 4 Bos Penambang Emas Liar di Bogor. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Polisi menangkap 3 pemilik pengolahan emas ilegal dan 1 pengepul yang beroperaai di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap ketika kepolisian bersama TNI melakukan penggerebekan praktik tambang emas ilegal pada Sabtu (1/2). Hasilnya, 7 orang tepergok sedang melakukan penambangan ilegal.

"Yang 4 orang kita tahan karena berperan sebagai pengolah hasil batu berkadar emas dan satu orang merupakan penampung hasil olahan emas untuk dijual ke toko emas. Sementara 3 orang lainnya hanya pekerja sebagai gurandil maka tidak kita tahan," kata Kapolres Bogor, AKBP M Joni, Kamis (6/2).

Dia menjelaskan, pengumpul hasil olahan emas, IS merupakan bos dari 3 orang yang menjadi pengolah emas. Bahkan, IS menguasai seluruh lubang emang yang ada di Desa Banyuasih.

"Kalau kadar emasnya biasa saja, dari satu lubang bisa menghasilkan Rp20 juta per bulan dan kalau lagi bagus bisa Rp50 juta per bulan," kata Joni.

Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda meski masih berada di satu desa. Dari lokasi lubang emas di Desa Sukaasih, kata Joni, untuk menuju ke lokasi pengolahan, harus ditempuh dengan jalan kaki selama 4 jam ke Desa Banyuasih.

Perbuatan mereka dianggap merupakan tindakan pidana karena dalam proses pengolahan emas menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri, sianida dan lainnya untuk memisahkan emas dari batuan.

"Zat itu berbahaya bagi lingkungan dan baru terasa saat 15-20 tahun ke depan. Makanya banyak yang dulunya bekas penambang liar, tobat karena efek-efek zat kimia memang berbahaya bagi manusia dan lingkungan karema dalam pengolahan, mereka tidak memiliki prosedur keamanan," tegas Joni.

Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 161 dan atau Pasal 158 juncto Pasal 37 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana di atas 10 tahun.

Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yakni 130 karung berisi batuan berkadar emas, serta 89 gelundung untuk memisahkan emas dengan batu hingga 6 botol berisi merkuri.

Rekomendasi