Lima kawanan pencuri diamankan Polsek Cimanggis Depok. Mereka adalah komplotan pencuri bermodus penagih utang. Mereka adalah BL HA, AA, ST dan AL. Dari tangan mereka diamankan delapan unit motor yang diduga hasil rampasan.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika salah satu korban melaporkan ke polisi. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan. Korban mengaku kehilangan motor ketika hendak ditebus.
"Awalnya korbannya ini enggak mau motornya diambil di kawasan Jalan Nangka, Cimanggis. Namun karena takut akhirnya pasrah dan disuruh ngambil di Jalan Raya Bogor sementara dia (korban) nyicilnya di kawasan Cibinong. Setelah mendatangi kantor leasing yang di maksud ternyata motornya enggak ada. Karena curiga, korban akhirnya melapor ke kami," kata Kapolsek Cimanggis, Kompol Suyud, Rabu, (26/9).
Setelah diungkap baru ketahuan motif pelaku adalah menggelapkan motor nasabah. Mereka memanfaatkan profesinya untuk berbuat kriminal.
"Mereka satu kelompok. Kalau di Raya Bogor katanya memang sering, yang dua TKP di Cimanggis ada juga di wilayah Jalan Nangka biasanya malam hari, jadi begitu korban keluar dipepet di jalan lalu mengaku dari leasing bilang ada tunggakan untuk selanjutnya motor itu diambil," jelasnya.
Para pelaku mengatakan telah memalsukan surat dari leasing. Dengan demikian mereka bisa menarik motor pemilik yang menunggak.
"Secara hukum enggak boleh aturannya narik di jalan jadi ini (suratnya) dia bikin sendiri karena saya tanya ke leasing katanya ada kode sendiri jadi kelompok ini kelihatannya tidak disetorkan malahan digadaikan," tukasnya.
Satu motor dijual antara Rp 3-8 juta tergantung kondisi dan mesin motor. Kasus ini pun masih terus dikembangkan.
"Para tersangka kami ancam dengan jeratan pasal 372 junto 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan untuk motor yang berhasil kami amankan ada delapan motor, diantaranya jenis Scoopy, RX-King, Beat dan Vixion," tutup Suyud.