Biaya ditanggung Pelindo II, Yusril mundur dari pengacara RJ Lino

Yusril menegaskan, Ihza-Ihza Law Firm belum menandatangani kontrak penanganan kasus RJ Lino.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Biaya ditanggung Pelindo II, Yusril mundur dari pengacara RJ Lino
Yusril Ihza Mahendra. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ihza-Ihza Law Firm, kantor pengacara milik Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak akan melanjutkan penanganan perkara mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang menjadi tersangka korupsi pengadaan crane di KPK. Penyebabnya, biaya penanganan perkara berasal dari perusahaan, bukan dari RJ Lino pribadi.Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (23/12), Yusril menjelaskan, sudah ada pembicaraan lisan antara RJ Lino dengan Ihza-Ihza Law Firm. "Namun pihak kami menyatakan keberatan jika biaya penanganan terhadap perkara ini dibebankan kepada perusahaan. Masalah ini bagi kami menjadi kontroversi sebab pernyataan sebagai tersangka kepada RJ Lino adalah atas nama pribadi, bukan dalam jabatannya sebagai dirut Pelindo II. Apalagi dalam perkembangannya nanti, mungkin beliau diberhentikan dari jabatannya. Hal ini akan menjadi kontroversi kalau biaya penanganan perkara dibebankan kepada perusahaan," jelas Yusril.Dia menambahkan, sebenarnya antara Ihza-Ihza Law Firm belum ada penandatanganan kuasa dalam menangani perkara ini. Juga belum ada kontrak mengenai besarnya biaya penanganan perkara serta sumber pembiayaannya. "Dengan demikian belum ada ikatan kerjasama resmi dlm penanganan perkara antara kedua pihak," jelas Yusril.Yusril juga mengklarifikasi beredarnya fotocopy kesepakatan internal Board of Directors Pelindo II dalam menangani perkara RJ Lino di media sosial. Menurutnya, surat itu merupakan kesepakatan internal di internal PT Pelindo II mengenai alokasi anggaran penanganan perkara. "Kesepakatan internal tersebut belum dirapatkan dengan Ihza-Ihza Law Firm, apalagi ditandatangani sebagai persetujuan kedua belah pihak," ujarnya.Yusril menegaskan, pihaknya ingin menangani perkara secara profesional dan hati-hati serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Memang ada Peraturan Menteri BUMN zaman Sofyan Djalil yang membolehkan pembebanan biaya kepada perusahaan. Namun, ada beberapa peraturan yang tidak sinkron sehingga berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.""Dengan keberatan ini, maka Ihza-Ihza law firm tidak akan melanjutkan penanganan perkara RJ Lino, apalagi surat kuasa dan kontrak kerjasama penanganan perkara belum ditandatangani.""Jadi kami mundur bukan karena tingginya muatan politik kasus ini. Muatan politik adalah biasa dalam menangani perkara dan tantangan bagi advokat profesional," tutup Yusril.

Rekomendasi