Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM

Besan Nurhadi atur perkara gugatan Golkar terkait SK Menkum HAM Nurhadi sekretaris MA. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Surat tuntutan Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto mengungkapkan dugaan peran Andri dalam pengurusan perkara gugatan kasasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) mengenai kepengurusan Partai tersebut.

"Selain perkara-perkara yang diminta oleh pengacara Asep Ruhiyat, ternyata terdakwa juga mengurus perkara-perkara lain di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali pada MA antara lain pertama, Taufik yang merupakan besan dari Nurhadi (Sekretaris MA) yang meminta terdakwa memantau perkara di tingkat MA sebagaimana percakapan melalui Whats App maupun SMS yaitu perkara No 490/K/TUN/15," kata jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/8).

Nurhadi sendiri sudah mengajukan pensiun dini sebagai Sekretaris MA sejak 21 Juli 2016.

Perkara No 490/K/TUN/15 adalah perkara gugatan yang diajukan oleh DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) VIII Bali yang diwakili oleh Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham yang menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly dan Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono dan Sekjen Zainudin Amali terkait Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Golkar yang dikeluarkan pada 23 Maret 2015.

SK Menkum HAM itu menyatakan AD-ART dan kepengurusan Golkar versi Munas Bali tidak berlaku lagi.

Putusan kasasi tertanggal 20 Oktober 2015 dalam perkara tersebut adalah mengabulkan sebagian gugatan Aburizal Bakrie dan menyatakan SK Menkum HAM tanggal 23 Maret 2015 tersebut batal. Sehingga Menkum HAM harus mencabut SK itu.

Putusan tersebut diambil oleh ketua majelis kasasi Imam Soebechi yang juga Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dengan anggota Irfan Fachruddin dan Supandi.

Sedangkan dalam sidang pada 28 Juli 2016 lalu, JPU KPK juga menunjukkan rekaman percakapan Taufik dan Andri terkait perkara tersebut. Percakapan itu terjadi pada 29 September 2015.

Taufik: kemarin ada kiriman putusan Medan perdata, apa sudah diterima Bos?

Andri: Sudah,bos. AL dah ada majelisnya bos

Taufik: gimana AL kita bisa di samping-samping saja? Kalau Medan kita diminta yang pegang

Andri: iya, AL kita main pinggir-pinggir saja bos. Oke yang Medan kita berjuang. Bagaimana kabar bos?

Taufik: Alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang belum ada kabar. Aku JKS 62. Kalau sudah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos

Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.

Taufik: Insya Allah.

Andri: semoga main pinggir kita lancar

Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. Nanti aku kontak yang bersangkutan

Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. Itu nomor kita dapat duluan.

Namun mengenai percakapan tersebut, Andri mengaku bahwa Taufik hanya bertanya saja.

"Dengan Taufik mengurus perkara mana saja?" tanya ketua majelis Jhon Halasan Butarbutar dalam sidang 28 Juli 2016.

"Hanya tanya-tanya saja tapi tidak ada realisasinya," jawab Andri.

Selain membicarakan perkara Golkar, dalam tuntutan Andri, Taufik juga terkait dengan perkara lain yaitu perkara PTP X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB an Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi No 3063 K/Pdt/15 (terkait Bank CIMB Niaga), perkara kasasi dari Kediri no 179 K/PDT/15, perkara kasasi dari Banjar Baru No 646 K/PDT/15.

Andri sendiri dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena menerima suap sebesar Rp400 juta dari pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi melalui pengacara Ichsan yaitu Awang Lazuardi Embat agar mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur supaya tidak segera dieksekusi.

Andri juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta terkait dengan kewenangannya yaitu mengenai sejumlah perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan tindak pidana khusus (pidsus) yang ditangani oleh pengacara di Pekanbaru Riau bernama Asep Ruhiat.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP