Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang

Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Polda Jabar merampungkan penyerahan berkas perkara penganiayaan pengemudi ojek online dengan tersangka Bahar bin Smith ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota.

Penyerahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan pada Senin (25/1) sore di Lapas Kls IIA Gunung Sindur Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Penyidik Polda Jabar dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Jabar. Sedangkan dari JPU Kejati Jabar dan Kejari Bogor Kota dihadiri oleh Ketua Tim JPU Kejati jabar, dan Kasi Pidum Kejari Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan Bahar bin Smith saat ini tetap berada di Lapas Gunung Sindur, Bogor sembari menunggu jadwal sidang.

"Dilimpahkan, namun proses pelimpahannya berbeda karena yang bersangkut masih ditahan karena kasus yang lain, kejaksaan kemudian penyidik itu sama-sama ke Lapas Gunungsindur lalu didatangkan juga Habib Bahar bin Smith kemudian barang buktinya," kata dia, Selasa (26/1).

"Sidangnya kita menunggu, karena masih dalam proses penuntutan ya mungkin mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa menyaksikan persidangannya," sambung dia.

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang tertuang dalam pasal 170 KUHP dan atau pasa 351 KUHPidana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa tanggal 4 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB di Bukit Cimanggu City, Blok KD Carwood Kelurahan Kencana Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Dalam surat bernomor B/30/XI/2020/Dit Reskrimum itu tertulis beberapa rujukan. Di antaranya laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/Jabar/Polresta Bogor/Sektor Tansa tanggal 4 September 2018 atas nama pelapor Andriansyah.

Bahar bin Smith sendiri menolak diperiksa penyidik Polda Jabar. Pihak kuasa hukum, Aziz Yanuar menegaskan kliennya memilih memberikan keterangan di pengadilan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP