Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pada 20 Mei lalu pihaknya telah menerima pengembalian berkas penyelidikan terkait peristiwa penembakan di Paniai, Papua dari Jaksa Agung. Dia mengatakan pengembalian berkas tersebut adalah pengembalian kedua yang disertai dengan alasan yang sama.
"Pengembalian berkas penyelidikan kasus Paniai ini merupakan pengembalian yang relatif cepat dibandingkan dengan pengembalian berkas penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat HAM lainnya," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam pesan singkat, Jumat (5/6).
Damanik menjelaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan independen, sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta memperhatikan berbagai praktik penegakan hukum dalam kasus pelanggaran. Dalam kasus tersebut pun sudah menghasilkan berkas.
"Proses ini telah menghasilkan berkas penyelidikan peristiwa kasus Paniai yang pada bulan Februari 2020 telah diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik," kata Damanik.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli, serta mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa saksi penting dalam peristiwa Paniai yaitu pengambil kebijakan dan penanggung jawab kebijakan keamanan pada saat peristiwa Paniai terjadi, antara lain Menko Polhukam, dan beberapa perwira Polri, dan beberapa petugas keamanan lapangan di Papua dan di Paniai.
"Mereka semua telah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Komnas HAM. Tim Penyelidik Komnas HAM sudah memanggil secara patut dari pihak TNI, namun tidak hadir memenuhi pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan," jelas Damanik.
Advertisement
Komnas HAM juga telah mendalami hasil laporan yang disampaikan mengenai uji forensik senjata api dalam peristiwa Paniai tersebut. Prosedur penggunaan senjata, prosedur uji forensik, dan berbagai informasi akurat terkait penggunaan senjata.
"Kami juga juga melakukan pendalaman atas kebijakan keamanan di Papua oleh Polri dan termasuk aspek legalitas perbantuan/pelibatan TNI. Semua itu dilakukan untuk menguak secara menyeluruh peristiwa Paniai tersebut," kata Taufan.
Dalam dokumen tersebut menjelaskan penyelidikan kasus Paniai bahwa peristiwa Paniai 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM yang berat telah lengkap, baik dari aspek kebijakan maupun dari aspek konstruksi peristiwa. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan projusticia tersebut, yang ditunjang dengan berbagai kesaksian, dokumen, dan berbagai informasi relevan lainnya.
"Seharusnya proses penyidikan dan penuntutan atas kasus Paniai 2014 mudah dan sederhana untuk dilaksanakan oleh Jaksa Agung secara independen dan profesional," tegas Damanik.