Penyidik Polda Metro Jaya tengah mengebut berkas perkara salah satu pelaku pembunuh Eno Fahrihah (19), yakni RAl alias Alim (16). Diketahui kini berkas Alim sudah pelimpahan tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang."Sudah sudah kami limpahkan Selasa (24/5) kemarin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (25/5).Awi mengungkapkan, pelimpahan berkas Alim lebih cepat dibanding dua tersangka lainnya karena yang bersangkutan berusia di bawah umur, sehingga hanya memiliki waktu 15 hari untuk penyidik melengkapi berkas tersebut."Dia di bawah umur, jadi kita dahulukan dan tahap satu yang Alim, tahap satu, tapi belum tahu kapan JPU menetapkan P21," ucapnya.Sementara itu, lanjut Awi, untuk pelaku pembunuhan lainnya yakni RAr alias Arief (24) dan IH alias Ilham (24) akan segera menyusul. "Mereka (RAr dan IH) masa penanganannya lebih lama dibanding RAl, mereka kan usianya sudah dewasa," tutupnya.Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar mess perusahaan di Kosambi, Kecamatan Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (13/5). Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan.RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima cintanya oleh korban. Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Berkas Alim, tersangka pembunuh Eno dilimpahkan ke Kejari Tangerang
Pelimpahan berkas Alim lebih cepat dibanding dua tersangka lainnya karena yang bersangkutan berusia di bawah umur.
Rekomendasi