Belum lapor LHKPN, kenaikan pangkat pejabat eselon I akan ditunda

Untuk setingkat menteri, Yuddy mengklaim seratus persen sudah melaporkan hartanya ke KPK.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Belum lapor LHKPN, kenaikan pangkat pejabat eselon I akan ditunda
Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengklaim semua menteri di Kabinet Kerja sudah mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan setelah melakukan klarifikasi dengan pimpinan KPK."Dari klarifikasi yang dijelaskan dari tingkat kementerian saya pastikan seluruh menteri-menteri kabinet kerja sudah melaporkan LHKPN yang terbaru dan update nya. Pada dasarnya seluruh menteri sudah melaporkan (LHKPN) seratus persen," kata Yuddy di Gedung KPK, Jumat (18/3).Namun, di luar kementerian atau setingkat eselon I diperkirakan masih banyak yang belum melapor. Data yang didapatnya, 30 persen pejabat eselon I belum melaporkan LHKPN."Masih ada 30 persen sudah melaporkan seluruh harta kekayaannya dan itu adalah kewajiban kami di KemenPAN-RB untuk 'memaksa' mereka melakukan kewajibannya," tambahnya.Yuddy berencana akan mengeluarkan surat edaran kepada pejabat eksekutif di luar kementerian yang belum melapor harta kekayaan. Bagi pejabat yang masih 'membandel' soal LHKPN akan dikenakan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan promosi."Itu yang kami harapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dan bersih dari korupsi," jelasnya.Nantinya Yuddy akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk mendapatkan data-data pejabat eksekutif yang belum melapor untuk menindaklanjuti teguran.

Rekomendasi