Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bela anak, Asni dihajar suami sampai patahkan 3 gagang sapu

Bela anak, Asni dihajar suami sampai patahkan 3 gagang sapu Ilustrasi Penganiayaan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Suardi (46) warga Tanjung Laut, Bontang, Kalimantan Timur, dibekuk polisi. Dia diduga memukuli istrinya, Asni (46), bertubi-tubi tidak hanya tangan kosong, melainkan menggunakan gagang sapu hingga patah. Masalahnya sepele, gara-gara istrinya melindungi anaknya dari amarah Suardi.

Keterangan diperoleh, konflik rumah tangga Suardi dan Asni, tidak hanya sekali ini saja. Sebelumnya, Asni diduga kerap dianiaya saat suami sahnya itu lagi emosi. Puncaknya, terjadi Jumat (6/4) pagi lalu.

Suardi murka lantaran anaknya pulang larut malam. Asni berusaha melindungi anaknya. Melihat Suardi mengambil gagang sapu, Asni memilih masuk ke dalam kamar.

Suardi tidak tinggal diam. Dia lantas masuk ke dalam kamar, dan memukuli istrinya itu hingga merintih kesakitan. Perbuatan itu terus dilakukan Suardi yang sudah gelap mata, hingga pukulan gagang sapu mengakibatkan 3 gagang sapu patah.

Asni yang bekerja sebagai PNS di lingkup Pemkot Bontang itu tidak tahan lagi. Dia bergegas melapor ke Polres Bontang didampingi tetangganya. Dia melapor dianiaya suaminya hingga babak belur.

Dari laporan istrinya, polisi lantas menangkap Suardi sehari kemudian, Sabtu (7/4) di rumahnya. Suardi mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

"Kejadian itu benar, korban dianiaya suaminya pakai gagang sapu," kata Kasubbag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (11/4).

Sampai hari ini, polisi terus mendalami motif sebenarnya Suardi, memukuli istrinya berulang kali. "Motifnya masih didalami. Kurang tahu soal itu (kemungkinan Suardi sedang stres berat)," ujar Suyono.

"Keterangan awal, pelaku ini memarahi anaknya karena pulang. Kemudian ibunya membela, sehingga terjadi itu (Asni dipukuli berulang kali sampai gagang sapu patah)," tambah Suyono.

Suyono memastikan, Suardi kini meringkuk di penjara. Dia dijerat dengan Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Sudah diamankan. Yang jelas, penyidik masih mendalami motifnya," demikian Suyono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP