Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah
Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menerangkan soal modus 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, saat melakukan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Ia menyampaikan, bahwa modusnya adalah menaikkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di mark-up atau digelembungkan dari dana Bimtek dan Eksplor Buleleng dengan alasan uang untuk operasional dan kesejahteraan. Misalnya, biaya hotel Rp 550 ribu diambil menjadi Rp 1 juta
"Menaikkan SPJ yang di mark-up dan meminta pengembalian dari rekanan (pelaku usaha pariwisata) dengan alasan untuk uang operasional dan kesejahteraan," kata Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
"Mereka itu, dari awal sudah sepakat untuk mengumpulkan uang kesejahteraan dan operasional dari kegiatan-kegiatan eksplor Buleleng itu," imbuhnya.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memahami perintah pimpinannya untuk mengumpulkan uang-uang itu.
"Dari sanalah pihak vendor ditekan. Kalau harga hotelnya Rp 550 dia bayar Rp 1 juta sisanya ditarik. Dan uang ini dikumpulkan oleh PPK masing-masing kegiatan," ujarnya.
"Dan ini, sudah terbagi kepada para pegawai di dispar dan pada saat diketahui tim kejaksaan turun melakukan penyelidikan mereka ketakutan dan mengembalikan lagi uang itu ke masing-masing PPTK. Akhirnya kita sita uang tunai dari PPTK masing-masing kegiatan serta berapa uang tunai yang belum sempat diambil oleh PPTK di vendor," ungkapnya.
Uang yang berhasil diamankan hingga kini total Rp 490.360.500. Sedangkan potensi kerugian dari penyelewengan dana tersebut diperkirakan sekitar Rp 656 juta. "Rata-rata (para tersangka) karena ketakutan akhirnya semua pada mengembalikan kelebihan pembayaran atau uang-uang yang dipungut," jelasnya.
Kemudian, untuk tiap-tiap tersangka menerima uang jatah yang berbeda dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta. "Bervariasi hitungan tertingginya ada Rp 50 juta ada yang dapat Rp 6 juta," ujarnya.
Kemudian, apakah ada instansi lain yang mendapat jatah uang tersebut, Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. "Memang ada indikasi seperti itu (ke instansi lain) cuma belum ada yang terungkap kepada siapa aliran (dana) itu. Cuma nilainya rata-rata antara Rp 1 juta dan Rp 3 juta," ujar Jayalantara.
Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.
Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.
"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).
Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPuluhan anggota intelijen Polres OKU Timur diterjunkan di sejumlah tempat keramaian
Baca SelengkapnyaSidak ini untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPenggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.
Baca SelengkapnyaDengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaDikelilingi Perwira Polisi, 'intel' Jualan Es Tak Berkutik 'Penyamarannya Dibongkar'
Baca Selengkapnya