Begini kronologi penangkapan 13 pelaku prostitusi di Duren Tiga
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya membekuk lima gigolo, enam perempuan trapis (sebelumnya disebut enam pria striptis) dan dua muncikari di Jalan Duren Tiga RT 19 RW 001, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (15/4) dini hari. Ke-13 pelaku ini diketahui menjalankan bisnis prostitusi berkedok spa atau panti pijat.
Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo menjelaskan penangkapan berawal saat penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat pijat plus-plus itu.
"Jadi kemarin kami mendapatkan informasi di TKP yakni Jalan Duren 3, Jakarta Selatan, itu ada prostitusi di SPA Romeo, kemudian dilakukan penyelidikan oleh polwan dan anggota pria ke tempat tersebut," ujar Suparmo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/4).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan empat pemuda yang kedapatan menjajakan syahwat berkedok tempat pijat. Keempatnya juga mempunyai muncikari berjumlah dua orang, yakni AR dan AM.
"Kedua muncikari itu pun kami amankan. Selain itu di lokasi yang sama kami juga amankan enam perempun terapis dan lima orang laki-laki yang dimana juga sebagai melayani laki-laki (para gigolo melayani hanya sesama jenis)," ujarnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sudah dua tahun menjalani prostitusi tersebut, dengan harga awal masuk spa bayar ke kasir Rp 800.000.
"Ini yang mengelola laki-laki juga. Jadi di situ ada laki-laki ada pula perempuan. Mereka bisa melayani sesama jenis atau lain jenis. Nah ini dibedakan, jadi di lokasi ada 2 spa. Untuk spa perempuan namanya ANC SPA, sedangkan untuk lelaki namanya Romeo SPA," jelasnya.
Ke-13 orang itu pun beserta dua orang pemilik tempat kini berada di ruang penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Bersama mereka diamankan barang bukti berupa uang Rp 1,4 Juta, kondom, kartu nama, buku, pelicin, absen pria dan wanitia, serta buku-buku laporan keuangan.
"Mereka pun disangkakan pasal pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kronologi Dua Perempuan di Blitar Ditemukan Meninggal, Kondisinya Membusuk
Tahun baru, dua warga Blitar ditemukan membusuk dengan kondisi bersimbah darah
Baca SelengkapnyaKronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kronologi Terungkapnya Kasus Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi, Tusuk hingga 20 Kali
"Begitu di sana kita olah TKP, barbuk hanya pisau saja, pisau sempat dicuci, pisau dapur."
Baca SelengkapnyaKronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca SelengkapnyaBocah di Jakarta Utara 'Disunat Jin' Usai Kencing di Kali, Ternyata Ini yang Terjadi
Dilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca SelengkapnyaKronologi Kekerasan Seksual Diduga Dilakukan Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaIstri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual
Hasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca SelengkapnyaDiteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnya