Bawaslu Pertanyakan Alasan Polisi Setop Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempertanyakan alasan polisi menghentikan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat Ketua PA 212 Slamet Ma'arif. Menurutnya, proses pemeriksaan di Sentra Penegak Hukum Terpadu atau Gakumdu secara berjenjang sudah kuat mengindikasi adanya pelanggaran.
"Kalau kemudian saat ini SP3, mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polri), kemudian SP3 itu balik lagi awalnya kenapa itu?," tanya Abhan kepada wartawan, Selasa (26/2).
"Kalau (awalnya) sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat ayo lanjut kira-kira itu kan. Kalau itu (dihentikan) ya mohon tanyakan saja ke sana (polisi)," lanjut Abhan heran.
Abhan menjelaskan, mekanisme penanganan pelanggaran pidana Pemilu bukan otoritas institusinya saja tetapi melewati proses di Sentra Gakumdu. Jika dugaan pelanggaran merupakan sebuah temuan Bawaslu, maka pihaknya yang menyertakan data. Sebaliknya, kalau itu laporan dari masyarakat menjadi kewenangan pihak pelapor untuk bukti terkait.
"Pengumpulan bukti lain dan fakta-fakta hukum penting yang ada pada pembahasan di Sentra Gakumdu ada berbagai tahap, tahap 1,2 dan 3. Jadi dalam hal konteks penyidikan, Bawaslu koordinasi misalnya kurang bukti, diklarifikasi mana (kurangnya), baru hadirkan (pihak terduga)," terang Abhan.
Dia mengungkap penghentian kasus seperti Slamet Ma'arif bukan kali pertama. Sebelumnya, terjadi hal serupa di Manado. Namun, dia mengaku tak mengingat persis detil kasus tersebut.
"Jadi sebetulnya kalau ketika banyak hal di awal sudah dituangkan dalam berita acara pembahasan sentra gakkumdu tahap 1,2, 3 clear, kemudian di tengah jalan ada apa (SP3), kemudian ya saya enggak tahu ya Wallahualam, mohon bisa dikonfirmasi ke kepolisian," tandasnya.
Sebelumnya, kasus pelanggaran Pemilu yang menyeret Slamet di SP3. Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Tri Atmaja, ada tiga hal mendasari penghentian kasus ini. Pertama dari penafsiran makna kampanye yang berbeda-beda dari para ahli pidana dan KPU. Karenanya, polisi tidak bisa melimpahkannya ke kejaksaan.
Kedua, yakni unsur niat atau mens rea belum bisa dibuktikan. Hal ini berkait dengan ketidakhadiran Slamet Ma'arif menjalani proses pemeriksaan yang hanya bertenggat waktu 14 hari. Ketiga, hal-hal tersebut sudah disepakati dengan Sentra Gakumdu secara bersama.
Reporter: M Radityo
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca Selengkapnya